Pamekasan – Siaranmadura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2026. Dibandingkan tahun sebelumnya, seluruh kategori lahan mengalami kenaikan, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada tembakau yang ditanam di lahan sawah.
Penetapan BPP tersebut dilakukan dalam rapat final yang berlangsung di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Kamis (13/08/26).
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, penetapan BPP menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menjaga agar transaksi tembakau antara petani dan industri berlangsung secara adil.
Menurutnya, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, tetapi telah menjadi bagian penting dari identitas dan perekonomian masyarakat Pamekasan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan yang dibuat tidak merugikan petani.
“Tembakau itu menjadi identitas kita, sehingga dengan demikian kami berusaha semaksimal mungkin bagaimana kebijakan pemerintah itu mengarah kepada keuntungan petani,” kata Kholilurrahman.
Ia juga menegaskan, Pemkab Pamekasan akan melakukan inspeksi mendadak secara berkala ke sejumlah gudang pembelian tembakau. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pembelian hasil panen petani.
Kholilurrahman berharap hubungan antara petani dan industri tembakau dapat terbangun secara seimbang dan saling menguntungkan.
“Simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara petani dan industri, dan itu merupakan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan, BPP tembakau lahan sawah tahun 2026 berada di angka Rp52.415 per kilogram.
Angka tersebut meningkat 9,92 persen dibandingkan BPP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp47.685 per kilogram.
Sementara itu, BPP tembakau dari lahan tegal ditetapkan sebesar Rp55.722 per kilogram, naik 4,09 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp53.533 per kilogram.
Adapun BPP untuk tembakau lahan gunung ditetapkan sebesar Rp66.547 per kilogram, meningkat 3,98 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp64.000 per kilogram.
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya peningkatan beban biaya yang harus ditanggung petani dalam proses produksi tembakau, mulai dari kebutuhan tenaga kerja hingga sarana produksi pertanian.
Sekretaris Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Abdul Aziz, mengatakan kenaikan BPP tahun ini tidak terlepas dari meningkatnya biaya tenaga kerja dan harga pupuk.
“Jadi kenaikan BPP ini karena biaya upah HOK (Hari Orang Kerja) naik, kemudian harga pupuk juga mengalami kenaikan,” kata Aziz.
Namun, Aziz mengingatkan agar BPP tidak disalahartikan sebagai harga jual yang otomatis memberikan keuntungan kepada petani.
Menurutnya, BPP merupakan gambaran biaya impas atau modal yang telah dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram tembakau. Artinya, ketika tembakau dibeli sesuai BPP, petani pada dasarnya baru berada pada titik menutup biaya produksinya.
Karena itu, ia meminta perusahaan maupun pabrikan membeli tembakau petani dengan harga di atas BPP.
“Jangan sampai BPP ini dianggap sebagai keuntungan petani. Ini biaya impas. Kalau ingin petani mendapatkan keuntungan yang adil, harga pembelian harus di atas BPP,” tegasnya.
Di sisi lain, Aziz menilai penetapan BPP tembakau 2026 dilakukan terlalu terlambat.
Menurutnya, angka BPP semestinya sudah ditetapkan sebelum petani memasuki masa tanam. Dengan begitu, petani memiliki gambaran mengenai besaran biaya produksi sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola budidaya dan perhitungan usaha tani.
Keterlambatan penetapan dinilai membuat fungsi BPP sebagai acuan sejak awal musim tanam menjadi kurang maksimal.
Meski demikian, dengan telah ditetapkannya BPP 2026, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka semata. Pengawasan terhadap praktik pembelian di lapangan juga dinilai menjadi kunci agar BPP benar-benar memberikan perlindungan terhadap petani.
Terlebih, kenaikan biaya produksi yang menjadi dasar meningkatnya BPP harus diikuti dengan harga pembelian yang memberikan ruang keuntungan yang wajar bagi petani.
Dengan demikian, BPP tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan petani dan industri tembakau di Pamekasan.
Penulis : Fiki











