Beranda / Pamekasan / Butuh 6 Tahun, Polres Pamekasan Ringkus Eks Pegawai BRI atas Dugaan Investasi Bodong, 34 Korban Rugi hingga Rp5 Miliar

Butuh 6 Tahun, Polres Pamekasan Ringkus Eks Pegawai BRI atas Dugaan Investasi Bodong, 34 Korban Rugi hingga Rp5 Miliar

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Polres Pamekasan meringkus seorang eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MLA (34), yang diduga terlibat tindak pidana penipuan terhadap 34 korban dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

MLA disebut telah menjadi buronan selama enam tahun sejak 2020. Ia berhasil diamankan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan pada 25 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan MLA terhadap 34 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 150 lembar kuitansi, 177 rekening koran dari pihak korban maupun tersangka, dua lembar histori pembayaran KUR, serta 10 lembar bukti transfer yang disita dari pihak korban.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar surat perjanjian antara korban dan pelaku, 10 faktur penjualan handphone, dua slip tanda penyetoran BRI pada rekening BRI tersangka, serta 19 lembar rekening EDC tersangka.

Yoyok menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan program yang disebut berasal dari BRI kepada para korban. Program tersebut berupa investasi modal atau tabungan berhadiah dengan iming-iming modal awal tidak berkurang.

Namun, setelah batas waktu yang disepakati, uang para korban tidak dikembalikan. Dana tersebut dihimpun MLA dengan menggunakan iming-iming hadiah dari program BRI yang disebutnya, padahal program tersebut tidak ada.

Modus lainnya, MLA menawarkan program yang mengatasnamakan BRI dan disebut bekerja sama dengan Toko Spektra Cell untuk pembelian handphone yang diberikan kepada nasabah.

MLA kemudian meyakinkan korban dengan menawarkan investasi dengan hadiah langsung. Kepercayaan korban juga disebut semakin kuat karena MLA merupakan karyawan senior BRI.

Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan sepeda motor dengan mengklaim kendaraan tersebut berasal dari hasil lelang BRI. Padahal, program tersebut bukan merupakan program dari BRI.

“Modus selanjutnya adalah menjual sepeda motor dengan mengatakan berdasarkan hasil lelang dari BRI, padahal semua itu bukan program dari BRI,” ujar Yoyok, Kamis (27/8/2026).

Yoyok mengatakan, perkara tersebut telah memasuki proses penyidikan dan selanjutnya akan diproses untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Jadi untuk kasus ini sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk dilakukan secara mendalam terhadap berkas-berkasnya. Nanti apabila sudah lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *