Beranda / Pamekasan / Fatayat NU Pamekasan Soroti Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak, Dorong Perlindungan dan Penegakan Hukum

Fatayat NU Pamekasan Soroti Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak, Dorong Perlindungan dan Penegakan Hukum

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Ketua Fatayat NU Pamekasan, Nyai Qibtiyah Mudzhar, menyoroti maraknya pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pamekasan dalam beberapa waktu terakhir.

Pamekasan yang dikenal sebagai kota pendidikan, dengan puluhan lembaga pendidikan dan ratusan pondok pesantren, kembali menjadi sorotan. Menurut Qibtiyah, kondisi tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga menjadi perhatian bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Saya sangat amat sedih mendengar maraknya pemberitaan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sangat miris ya, orang tua yang harusnya menjadi pelindung dan ruang aman dan nyaman bagi anaknya justru menjadi aktor kejahatan,” ujar Qibtiyah, Sabtu (22/8/2026).

Qibtiyah menilai kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal yang kerap tidak disadari hingga kekerasan fisik. Ia menyebut kurangnya kecerdasan emosional orang tua sebagai salah satu indikator yang menurutnya berpengaruh terhadap persoalan tersebut.

“Sebetulnya banyak kejadian yang sedemikian, mulai kekerasan verbal yang tidak disadari, seperti kekerasan fisik yang kita dengar akhir-akhir ini. Bagi saya, salah satu indikatornya adalah kurangnya kecerdasan emosional dari para orang tua pada anaknya,” tutur Nyai Qibtiyah.

Lebih lanjut, Qibtiyah mengingatkan bahwa kewenangan orang tua dalam mengasuh anak tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan mereka secara semena-mena.

Ia menegaskan, anak memiliki hak, martabat, dan perasaan yang harus dihormati. Tanggung jawab orang tua, kata dia, bukan hanya memenuhi kebutuhan hidup anak, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan.

“Kita memang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam mengasuh anak. Namun, kewenangan tersebut bukanlah alasan untuk memperlakukan mereka seenaknya. Seorang memiliki hak, martabat, dan perasaan yang harus dihormati. Tanggung jawab orang tua bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup anak, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan. Maka pada saat yang sama kita mengambil tanggung jawab untuk menjaga kehidupan dan masa depannya,” ucap Nyai Qibtiyah.

Menurut Qibtiyah, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi moral. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus dilakukan sesuai dengan perbuatannya.

“Persoalan ini bukan hanya tentang persoalan moral, melainkan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pada anak dan perempuan, agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya sehingga ada efek jera,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *