Beranda / Pamekasan / FORMATUR Warning Kejari Pamekasan: Jangan Sampai Terjadi Praktik Makelar Kasus

FORMATUR Warning Kejari Pamekasan: Jangan Sampai Terjadi Praktik Makelar Kasus

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) kembali menyoroti proses penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan. Organisasi mahasiswa tersebut mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sorotan tersebut mengemuka seiring banyaknya laporan dugaan pelanggaran hukum yang ditangani Kejari Pamekasan. Namun, menurut FORMATUR, sejumlah perkara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Salah satunya adalah penanganan dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur Tahun 2025 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan senilai sekitar Rp1,4 miliar yang hingga kini masih dalam proses penanganan.

Aktivis FORMATUR, Hendra, yang juga mantan pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, menilai Kejari Pamekasan saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara baru. Hal itu terlihat dari penggeledahan yang dilakukan di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Pamekasan, di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Perekonomian, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan.

Menurut Hendra, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum. Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara baru tidak mengesampingkan kasus-kasus lama yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Cukup menarik sebenarnya. Saat ini Kejari Pamekasan sedang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek pekerjaan jalan. Menurut kami, kejaksaan sudah berada di jalur yang tepat sebagai penegak hukum. Namun sangat disayangkan apabila beberapa perkara dugaan pelanggaran hukum hanya menjadi tumpukan berkas tanpa ada kejelasan penyelesaian,” kata Hendra saat dikonfirmasi.

Ia mencontohkan salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyimpangan dana Porprov Tahun 2025 di KONI Pamekasan.

“Salah satu kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan adalah dugaan penyimpangan dana Porprov Tahun 2025. Menurut kami, sampai hari ini belum ada kepastian mengenai bagaimana akhir dari penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan agar Kejari Pamekasan tidak hanya berfokus pada perkara-perkara baru, sementara sejumlah kasus lama justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Menurutnya, seluruh perkara yang telah dilaporkan masyarakat harus ditangani secara profesional, proporsional, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik makelar kasus (markus). Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya mengingatkan Kejaksaan agar jangan terlalu mengebu-gebu menangani kasus baru, sementara kasus lama dibiarkan menggantung. Perkara yang merugikan banyak orang harus segera dituntaskan. Dan satu lagi, saya ingatkan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, jangan sampai terlibat praktik markus. Penanganan setiap perkara harus mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan tanpa didasarkan pada kepentingan apa pun,” tegasnya.

Hendra berharap Kejari Pamekasan tetap konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen, profesional, dan akuntabel, sehingga seluruh perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *