PAMEKASAN – Siaranmadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penegasan tersebut disampaikan Sekda sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMASI) yang menyoroti pelaksanaan program MBG di Pamekasan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program MBG terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di antaranya adalah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta komitmen penyedia SPPG dalam menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Satgas fungsinya menunjang, membantu, dan mempercepat pelaksanaan program strategis nasional. Salah satunya setiap dapur harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, kemudian SPPG harus memiliki NIB, serta komitmen dalam pemenuhan IPAL,” ujar Taufikurrachman, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dari total 128 dapur yang terdata, sebanyak 116 dapur telah dikunjungi untuk dilakukan pengawasan secara bertahap. Dari hasil kunjungan tersebut, sebagian besar dapur telah memiliki sertifikat yang dipersyaratkan.
Pemerintah daerah juga meminta setiap dapur MBG memiliki tenaga ahli gizi untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap higienis dan aman dikonsumsi.
“Kita minta setiap dapur harus memiliki ahli gizi untuk menjamin komitmen bahwa makanan yang disajikan higienis,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ditemukan beberapa kasus makanan yang dinilai tidak layak. Atas temuan tersebut, pemerintah daerah melakukan investigasi secara lintas dinas dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika ditemukan makanan yang tidak layak, kita lakukan investigasi bersama lintas dinas. Nantinya akan dikeluarkan rekomendasi, sedangkan keputusan apakah disuspensi atau ditutup berada di kewenangan korwil, karena satgas tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan menyampaikan bahwa sejak Oktober hingga November 2025 pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 47 SPPG berdasarkan data dari korwil Kabupaten Pamekasan.
Pada saat survei awal, sebagian besar SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bahkan hanya dua dapur yang sudah memilikinya. Namun pada survei lanjutan yang dilakukan pada awal April, sejumlah SPPG mulai menyiapkan fasilitas IPAL.
“Memang pada saat survei awal sebagian belum memiliki IPAL dan hanya dua yang sudah ada. Namun pada survei lanjutan, beberapa yang sebelumnya belum ada kini sudah menyiapkan IPAL,” jelas pihak DLH.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan kepada SPPG untuk memenuhi persyaratan sertifikat laik higiene sanitasi.
Dari 128 dapur yang terdaftar, sebanyak 126 telah mengajukan permohonan pemeriksaan dan 117 di antaranya sudah diterbitkan sertifikatnya.
“Kami melakukan pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan alat, serta penyuluhan kepada petugas dapur. Masih ada sekitar 10 persen yang sedang dalam proses pengajuan dan akan kami lakukan penilaian untuk diterbitkan sertifikatnya,” ungkap Saifuddin.
Ia juga mengakui bahwa kebutuhan tenaga ahli gizi saat ini masih belum sebanding dengan jumlah dapur MBG yang ada. Hingga saat ini, sekitar 60 persen dapur telah memiliki tenaga ahli gizi sesuai ketentuan.
Namun demikian, pemerintah daerah memperbolehkan pemanfaatan tenaga gizi dari puskesmas maupun tenaga kesehatan lainnya untuk membantu pendampingan.
“Intinya kami sudah menginstruksikan kepada puskesmas agar melakukan pendampingan terkait kesehatan lingkungan dan juga pemenuhan standar gizi,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











