PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mendapat sorotan dari aktivis. Dalam aksi yang digelar Kamis (13/8/2026), massa mempertanyakan penanganan sejumlah kasus yang dinilai belum memiliki kejelasan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2025.
Selain kasus hibah KONI, massa juga menyoroti sejumlah perkara lain, di antaranya kasus pembangunan perpustakaan, rumah sakit, mobil sigap, serta beberapa kasus lainnya.
Salah satu orator aksi, Hendra, menilai Kejari Pamekasan belum serius dalam menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
“Ketika Kejari tidak bergerak cepat dalam penanganan kasus lama yang sudah terjadi, justru mengalihkan pada kasus-kasus baru, tentunya kita sebagai masyarakat pasti berasumsi ada main di dalamnya, ada kongkalikong di tubuh Kejaksaan Negeri Pamekasan,” kata Hendra.
Hendra juga mempertanyakan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang disebutnya mencapai hampir Rp2 miliar. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, tetapi belum ada penetapan tersangka.
“Kasus lama yang masih dibiarkan, Kejari lebih suka mengolah kasus baru daripada menyelesaikan kasus lama yang belum ada kepastian hukumnya, seperti dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang hampir mencapai Rp2 miliar. Namun, sampai saat ini Kejari Pamekasan belum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti perkara KONI dari tahap klarifikasi ke tahap penyelidikan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus KONI tersebut. Awalnya masih tahap klarifikasi, kemudian kami naikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Ali Munip.
Ia juga menjelaskan perkembangan perkara jalan Tlagah-Bulangan Barat. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait perkembangan kasus jalan Tlagah-Bulangan Barat, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan. Setelah proses penyidikan dilakukan, tentunya nanti kami akan mengetahui siapa tersangkanya,” ucap Ali Munip.
Mengenai perkara KONI, Ali mengatakan tim telah melakukan penyelidikan sejak April 2026. Sebanyak 30 orang dari pihak internal maupun eksternal KONI telah dimintai keterangan, termasuk atlet, supplier, dan pelatih.
“Kasus KONI tersebut sudah kami tindak lanjuti. Terhitung sejak April 2026, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik dari internal KONI maupun eksternal, mencakup atlet, supplier, dan pelatih. Total keseluruhan ada 30 orang yang sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, tim penyidik juga memeriksa dokumen yang telah diamankan, mulai dari proposal, pengajuan hibah, hingga laporan pertanggungjawaban. Pemeriksaan tersebut, kata Ali, juga mencakup tanda tangan dalam dokumen.
“Kami bersama tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil penyitaan, mulai dari proposal, pengajuan hibah hingga laporan pertanggungjawaban. Kami juga mengecek dokumen-dokumen tersebut, termasuk tanda tangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik tidak menemukan berkas ataupun bukti pelanggaran hukum mengenai penggunaan dana hibah tersebut,” katanya.
Ali menambahkan, Inspektorat juga telah melakukan audit terhadap pelaksanaan Porprov 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan anggaran sekitar Rp19 juta yang kemudian telah dikembalikan ke kas daerah.
“Setelah melakukan penyelidikan, Inspektorat juga telah melakukan audit terhadap pelaksanaan Porprov tahun 2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ada temuan sekitar Rp19 juta yang sudah dialokasikan kembali ke kas daerah,” ujarnya.
Di tengah penjelasan Ali Munip, aksi kemudian diwarnai tindakan salah satu aktivis, Duss Marhen, yang menaburkan kotoran sapi di depan Ali Munip sebagai simbol kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai banyak drama.
Duss Marhen berteriak agar massa tidak mendengarkan penjelasan tersebut sembari menaburkan kotoran sapi. Ia kemudian menaruh dan menempelkan kotoran sapi di tembok depan tulisan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Melihat aksi tersebut, Ali Munip kemudian meninggalkan lokasi massa aksi dan menuju kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Penulis: Jun











