Beranda / Peristiwa / Ketua JPPR Pamekasan Desak Bawaslu Usut Pernyataan Haji Her Soal Rp38 Miliar, Singgung Dugaan Money Politik

Ketua JPPR Pamekasan Desak Bawaslu Usut Pernyataan Haji Her Soal Rp38 Miliar, Singgung Dugaan Money Politik

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Setelah viral di berbagai platform media sosial terkait pernyataan kontroversial pengusaha rokok asal Pamekasan, Haji Khairul Umam (Haji Her), soal dana Rp38 miliar pada momen pembukaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di depan Gedung Bakorwil Pamekasan, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, pernyataan tersebut menuai sorotan dari Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan, Mawardi.

Mawardi berharap Bawaslu, baik tingkat Kabupaten Pamekasan maupun Provinsi Jawa Timur, segera bertindak secara profesional dengan menelusuri pernyataan Haji Her yang dinilainya mengundang multitafsir. Menurutnya, Bawaslu perlu memastikan apakah dana Rp38 miliar tersebut merupakan dana kampanye, biaya politik, atau memang diberikan secara cuma-cuma.

“Saya berharap agar Bawaslu turun tangan dan menginvestigasi untuk mengusut kebenaran dari pernyataan Haji Her soal dana Rp38 miliar yang diberikan kepada Khofifah pada Pilgub 2024. Apakah dana tersebut merupakan dana kampanye, apakah dana sebagai biaya politik, atau memang diberikan secara cuma-cuma,” ujar Mawardi, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, apabila dana tersebut merupakan dana kampanye atau digunakan sebagai biaya politik untuk memengaruhi pemilih dalam demokrasi, maka hal itu dinilai menyalahi aturan. Sementara jika diberikan secara cuma-cuma, menurutnya Bawaslu bersama Gakkumdu dan tim audit KPU tetap harus melakukan penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik.

“Jika dana tersebut digunakan untuk dana kampanye atau biaya politik dalam pemilu itu jelas menyalahi aturan, atau diberikan secara cuma-cuma, maka Bawaslu, Gakkumdu, dan tim audit KPU harus bergerak cepat untuk mengklarifikasi. Jangan seolah-olah Bawaslu buta dan tuli atas pernyataan Haji Her tersebut. Jika ini terus dibiarkan, saya khawatir masyarakat tidak lagi percaya terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Mawardi.

Lebih lanjut, Mawardi menduga persoalan tersebut masuk dalam kategori money politik. Ia mempertanyakan mengapa hal itu tidak menjadi temuan Bawaslu, Gakkumdu, maupun tim audit KPU.

“Kami menduga ada kongkalikong antara Bawaslu, Gakkumdu, dan tim audit KPU dengan Sultan Madura tersebut. Kenapa dana Rp38 miliar itu bisa lolos dan tak menjadi temuan lembaga yang berwenang. Kejadian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat (5), sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi hanya Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta,” ucap Mawardi.

Dalam kesempatan yang sama, Mawardi menyampaikan persoalan tersebut juga berpengaruh terhadap pola kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan apabila muncul anggapan kemenangan Khofifah bukan murni karena pilihan rakyat maupun kepemimpinannya, melainkan karena adanya sokongan dana dalam jumlah besar.

“Ini nanti bisa berpengaruh terhadap pola kepemimpinan Ibu Khofifah. Masyarakat tidak lagi percaya terhadap kepemimpinan Ibu Khofifah karena kemenangan Khofifah bukan karena kepemimpinannya, tapi karena ada sokongan uang,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *