Maraknya Dugaan Penyalahgunaan Pohon Kawasan RTH, DLH: Kami Sudah Kordinasi Dengan Satpol PP 

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Kondisi sejumlah pohon yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian. Pohon yang semestinya mendapat perlindungan justru ditemukan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pemasangan paku, lilitan kabel hingga pemasangan colokan listrik.

Selain itu, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa pohon di kawasan RTH yang dimanfaatkan untuk aktivitas usaha, termasuk tempat berjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan. Melalui Kepala Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, Agus Priambodo, menyampaikan. DLH telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah. saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Jokotole Nomor 141, Pamekasan, Jumat (18/9/2026).

Agus menuturkan koordinasi dengan Satpol PP dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keberadaan aktivitas yang dinilai berkaitan dengan pemanfaatan pohon di kawasan RTH.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan dan penertiban, karena memang pihak Satpol PP penegak Perdanya,” kata Agus.

Ia menjelaskan, DLH selama ini terus berkomunikasi dengan Satpol PP apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan RTH.

Menurutnya, setiap temuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan surat pemberitahuan kepada pihak terkait.

“Kami selalu berkomunikasi dengan Satpol PP dan setiap kami menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan RTH, kami melayangkan surat sesuai administrasi yang berlaku. Sebetulnya Satpol PP sudah mempunyai semua perda bahkan perbup karena mereka memang penegak perda,” ujarnya.

Agus mengakui, pelaksanaan penertiban di lapangan terkadang menghadapi kendala keterbatasan personel, terutama ketika Satpol PP harus menjalankan sejumlah agenda dalam waktu yang bersamaan.

Karena itu, DLH juga turut turun ke lapangan untuk membantu proses penertiban dan penanganan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan.

“Terkadang mereka kekurangan personel di lapangan karena benturan dengan agenda lain, makanya kami juga turun langsung untuk membantu melaksanakan penertiban,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai perlindungan terhadap pohon di kawasan RTH semestinya dapat dilakukan secara cepat dan tidak selalu harus menunggu proses surat-menyurat yang berpotensi memperlambat penanganan di lapangan.

Ia menyebut, terdapat regulasi yang menjadi dasar dalam upaya pengamanan dan pemeliharaan pohon di wilayah Pamekasan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2021 yang disebutnya berkaitan dengan pengamanan dan pemeliharaan pohon.

“Terkait perlindungan pohon seharusnya tak harus menunggu surat resmi dari kami karena mereka juga sudah tahu Perbup Nomor 78 Tahun 2021 terkait pengamanan pohon dan pemeliharaan pohon kawasan RTH,” pungkasnya.

Penulis Aj

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *