GMNI Pamekasan Beri Alarm Keras, Minta Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Segera Diamankan

kekerasan seksual

PAMEKASAN, SIARAN MADURA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pamekasan.

GMNI mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polres Pamekasan pada 2 September 2026 tersebut.

Sorotan itu disampaikan dalam audiensi DPC GMNI Pamekasan dengan pihak terkait pada Rabu (16/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, GMNI meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara yang menyebut dua orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial M dan T.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan GMNI, laporan dibuat pada 2 September 2026. Laporan polisi kemudian disebut turun pada 7 September, sementara terduga pelaku berinisial M diamankan pada 9 September 2026.

Namun, menurut GMNI, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima pada 16 September 2026.

Rentang waktu tersebut menjadi perhatian GMNI karena perkara yang dikawal berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

GMNI Pertanyakan Perkembangan Perkara

GMNI Pamekasan menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya.

“Kami menilai penanganan persoalan ini perlu dipercepat dan dilakukan secara serius. Ini menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” demikian sikap GMNI Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku berinisial M disebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara seorang terduga lainnya, T, menurut keterangan GMNI, masih belum diamankan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu poin utama desakan GMNI kepada Polres Pamekasan.

Desak Terduga T Segera Diamankan

GMNI Pamekasan meminta kepolisian segera melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap T untuk kepentingan proses hukum.

Bahkan, GMNI memberikan batas waktu 7×24 jam agar terduga yang masih dicari tersebut segera diamankan.

“Kami mendesak dalam waktu 7×24 jam terduga pelaku yang masih buron segera ditangkap. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban,” tegas GMNI Pamekasan.

Desakan tersebut juga menjadi perhatian publik terhadap perkembangan perkara secara keseluruhan. GMNI meminta seluruh rangkaian perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi: Perkara Masih Didalami

Sementara itu, Polres Pamekasan sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan demikian, proses hukum masih berjalan. Status setiap pihak dalam perkara tersebut juga harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengawalan GMNI, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi lebih dari satu kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.

Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Selain meminta kepastian proses hukum, GMNI Pamekasan juga menyoroti perlindungan terhadap korban.

Menurut GMNI, korban membutuhkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Karena itu, aparat penegak hukum diminta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Penanganan perkara kekerasan seksual memiliki landasan khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur antara lain mengenai pencegahan, penanganan perkara, pelindungan dan pemulihan korban.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan serta penanganan, pelindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kini, perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian publik. Desakan GMNI berada di satu sisi, sementara kepolisian masih menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

GMNI berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat diberikan kepada korban serta keluarganya.

“Korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta aparat serius, profesional, dan tidak membiarkan proses perkara ini berjalan tanpa kepastian,” demikian sikap DPC GMNI Pamekasan.

Penulis: Aj

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *