Beranda / Pamekasan / Miris! Belasan Pohon di Depan Pendopo Pamekasan Dipaku dan Dipasangi Stop Kontak, Bupati Pamekasan minta satpol PP bertindak

Miris! Belasan Pohon di Depan Pendopo Pamekasan Dipaku dan Dipasangi Stop Kontak, Bupati Pamekasan minta satpol PP bertindak

PAMEKASAN, siaranmadura.com – Kondisi sejumlah pohon yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat Kota Pamekasan menuai perhatian masyarakat. Belasan pohon yang berada di depan Pendopo Ronggosukowati, Jalan Raya Kabupaten Nomor 107, terlihat dipenuhi paku, stop kontak, serta kabel yang melilit batang pohon.

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan paku menancap pada batang pohon yang diduga digunakan oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk memasang perlengkapan dagangan mereka. Selain itu, beberapa stop kontak juga terlihat terpasang pada pohon, sementara kabel-kabel listrik tampak berserakan dan melilit batang pohon.

Diketahui, para PKL tersebut sebelumnya berjualan di kawasan Arek Lancor sebelum kemudian dialokasikan ke area di depan Pendopo Ronggosukowati.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat karena pohon-pohon yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau seharusnya dijaga dan dirawat untuk menjaga keindahan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan perkotaan.

Selain berfungsi sebagai peneduh dan penyerap polusi, keberadaan pohon di kawasan perkotaan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang asri dan nyaman bagi masyarakat.

Tindakan memaku batang pohon dinilai berpotensi merusak jaringan tanaman dan menghambat pertumbuhannya. Selain itu, luka akibat paku dapat meningkatkan risiko pohon terserang hama maupun penyakit yang dapat mengganggu kesehatan tanaman dalam jangka panjang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Pamekasan, Kholilurrohman, menyatakan akan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan tindak lanjut di lapangan.

“Baik, saya akan menyuruh Satpol PP memantau,” ujar Kholilurrohman kepada siaranmadura.com, Senin (22/6/2026).

Ia juga menegaskan akan memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi tersebut.

“Baik, saya akan instruksikan kepada Satpol PP untuk mengawasi dan menindaklanjuti,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menjaga keberadaan pohon-pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau agar tetap terawat dan terhindar dari tindakan yang berpotensi merusak lingkungan perkotaan.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *