Beranda / Pamekasan / Polres Pamekasan Tangkap IRT dan Residivis Kasus Peredaran Sabu di Pademawu

Polres Pamekasan Tangkap IRT dan Residivis Kasus Peredaran Sabu di Pademawu

PAMEKASAN, SiaranMadura.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi meringkus dua orang yang diduga sebagai perantara jual beli sabu-sabu di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, S.H., berhasil mengamankan dua tersangka di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Yoni kepada awak media, Minggu (12/4/2026).

Ia mengungkapkan, tersangka pertama berinisial AP (36), warga Desa Tanjung yang merupakan residivis kasus serupa. Sementara tersangka kedua berinisial F (53), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di desa yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Poket pertama berlogo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, sedangkan poket kedua berlogo B seberat 0,19 gram, dengan total keseluruhan 0,45 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita satu lembar tisu warna putih sebagai pembungkus, serta dua unit telepon genggam merek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Menurut Yoni, kedua tersangka berperan sebagai perantara dengan modus menyimpan sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine dan tengah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.

“Polres Pamekasan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Mari bersama melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *