Beranda / Sampang / Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Tipu Korban dengan Janji Nikah Siri

Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Tipu Korban dengan Janji Nikah Siri

SAMPANG – Siaranmadura – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan dugaan membawa lari anak tanpa izin orang tua. Kasus ini menjadi atensi serius aparat kepolisian karena tergolong tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Petugas Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan seorang pria berinisial RW, warga Dusun Danan, Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Sementara itu, korban berinisial AA merupakan anak di bawah umur asal Kabupaten Sampang. Laporan kasus ini disampaikan oleh orang tua korban berinisial FD.

Peristiwa bermula ketika korban meninggalkan rumah pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan izin bekerja. Namun, korban tidak kunjung pulang selama beberapa hari. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, korban diantar pulang oleh tersangka bersama keluarganya ke Jalan Kamboja, Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah melakukan nikah siri dengan tersangka tanpa seizin wali sah, yakni ayah kandungnya yang masih hidup. Pengakuan tersebut membuat pelapor terkejut dan tidak menyangka anaknya mengalami peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban dengan tipu muslihat dan janji akan menikahinya secara sah setelah dilakukan nikah siri. Sebelum itu, tersangka juga diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berulang kali di sebuah kamar kos di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, pada April 2026.

Korban juga mengaku sempat hamil akibat perbuatan tersangka. Namun, tersangka diduga justru menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan memberikan nanas muda serta menyarankan pembelian pil penggugur kandungan. Setelah itu, korban mengeluarkan gumpalan darah yang kemudian didokumentasikan dan dikirimkan kepada tersangka melalui pesan WhatsApp sekali lihat.

Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Danan, Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.H., S.Pd., M.M., menegaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 415 huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *