PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Maraknya dugaan perusakan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pohon di kawasan perkotaan diduga dipaku untuk memasang reklame, dipasangi colokan, hingga dijadikan lapak berjualan bensin eceran.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan lingkungan serta pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap perusakan lingkungan.
Selain itu, terdapat Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur ketertiban fasilitas umum dan lingkungan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang mengatur perlindungan kawasan RTH.
Apabila seseorang memaku pohon di kawasan perkotaan, misalnya untuk memasang spanduk atau reklame, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk perusakan pohon atau fasilitas RTH dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui penilaian pemerintah daerah.
Sebagaimana telah diberitakan Siaranmadura.com sebelumnya, puluhan pohon di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan Pamekasan ditemukan dipasangi colokan, dipaku, hingga dimanfaatkan sebagai lapak berjualan bensin eceran. Kondisi tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi fungsi RTH sebagai kawasan resapan air, penyerap polusi, penghasil oksigen, dan ruang publik.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf, mengatakan pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan penindakan karena Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor berdasarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis.
Menurutnya, banyak reklame yang dipasang di fasilitas umum, termasuk pada pohon, telah mengantongi izin. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena dipaku pada batang pohon.
“Kami selaku penegak Perda memang bertanggung jawab terhadap pelanggaran peraturan daerah. Namun, kami tidak boleh asal menindak. Kami harus berkoordinasi dengan OPD pengampu, seperti dalam penertiban reklame. Banyak reklame yang sudah mengantongi izin, tetapi pemasangannya salah karena dipaku, bukan diikat,” ujar Yusuf, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dari OPD yang memiliki kewenangan teknis terhadap jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Kami menindak dan mengeksekusi pelanggaran perda berdasarkan rekomendasi dari OPD terkait. Jika terdapat pelanggaran teknis yang menjadi kewenangan OPD tertentu, maka OPD tersebut akan memberikan surat rekomendasi kepada kami untuk melakukan penindakan,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan di lapangan merupakan pelanggaran teknis sehingga Satpol PP harus menunggu rekomendasi dari OPD pengampu sebelum mengambil tindakan.
“Karena yang terjadi di lapangan banyak pelanggaran teknis, maka OPD pengampu yang memberikan rekomendasi kepada kami untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai banyaknya pohon RTH yang belum ditertibkan, mulai dari paku yang masih menempel, kabel yang melilit batang pohon, colokan listrik, hingga pohon yang dijadikan lapak penjualan BBM eceran, Yusuf meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, kewenangan teknis atas dugaan pelanggaran tersebut berada di DLH. Satpol PP baru dapat melakukan penindakan setelah menerima rekomendasi dari instansi terkait.
“Pelanggaran teknis atas suatu kegiatan menjadi kewenangan OPD teknis. Silakan laporkan ke DLH. Jika sudah ada surat rekomendasi penindakan, kami akan mengeksekusi sesuai jenis pelanggarannya,” pungkasnya.
Penulis: Jun











