PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp751.363.800. Besaran anggaran tersebut berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan.
Dana DBHCHT tersebut dialokasikan untuk mendukung pembinaan industri hasil tembakau, pemberantasan peredaran rokok ilegal, serta program lain sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap kegiatan yang didanai DBHCHT juga harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf, saat ditemui di kantornya di Jalan Tabrani, Kamis (6/8/2026), enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran DBHCHT. Ia mengaku harus segera pulang karena anaknya sedang sakit dan meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Ainur.
“Kalau saya yang menjelaskan soal penggunaan DBHCHT akan cukup lama, Mas. Maaf, ya. Silakan langsung ke Pak Ainur saja karena anak saya sedang sakit,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Ainur, mengatakan alokasi DBHCHT untuk Satpol PP pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak mengingat angka pastinya, ia menyebut besarannya sekitar Rp700 juta lebih dan diperuntukkan bagi dua bidang kegiatan, yakni Penegakan Perda (Gakda) serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilainya sekitar Rp700 juta lebih, saya tidak hafal angka pastinya. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi dua kegiatan, yakni Penegakan Perda (Gakda) dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” kata Ainur.
Menurut Ainur, anggaran tersebut digunakan untuk dua kegiatan utama, yakni sosialisasi tatap muka dan operasi bersama (Opsar). Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pembinaan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan pelaku usaha toko kelontong. Adapun materi disampaikan oleh pihak Bea Cukai.
“Kegiatan kami meliputi sosialisasi dan operasi bersama (Opsar). Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan melibatkan pelaku usaha toko kelontong. Adapun narasumber berasal dari Bea Cukai,” ujarnya.
Ainur menegaskan, penggunaan anggaran DBHCHT harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang ditetapkan Bea Cukai. Seluruh kegiatan juga wajib dikoordinasikan dengan instansi tersebut sehingga Satpol PP tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran secara sepihak.
“Penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi dari Bea Cukai. Seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT wajib dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Kami tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran tersebut tanpa koordinasi. Sesuai ketentuan, sekitar 60 persen dialokasikan untuk sosialisasi dan 40 persen untuk kegiatan operasi bersama (Opsar),” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Satpol PP baru melaksanakan dua kali sosialisasi tatap muka dari target enam kali dalam setahun. Sebelum sosialisasi dilaksanakan, terlebih dahulu digelar bimbingan teknis (bimtek) yang dipersiapkan oleh Trantibum dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai.
“Untuk kegiatan sosialisasi, kami baru melaksanakan dua kali dari target enam kali dalam setahun. Sebelum sosialisasi dilaksanakan, terlebih dahulu kami mengadakan bimbingan teknis (bimtek) yang dipersiapkan oleh Trantibum dengan narasumber dari Bea Cukai,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap Satpol PP lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait pemanfaatan dana DBHCHT agar publik dapat mengetahui efektivitas penggunaannya dalam mendukung penegakan peraturan daerah.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik sehingga pemanfaatan dana DBHCHT benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Penulis: Jun











