Pamekasan – Siaranmadura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Rabu (05/08/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti maupun melengkapi data penyidikan.
“Ya, tidak apa-apa. Kejaksaan melakukan itu karena memang merupakan tugasnya, mungkin mereka sedang mencari tambahan data dan sebagainya. Saya tidak tahu secara pasti kebutuhan atau data apa yang sedang dicari di Bagian Perekonomian, Kami hanya memfasilitasi proses tersebut,” ujar Sekda kepada awak media.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, seluruh organisasi perangkat daerah diminta bersikap kooperatif apabila dibutuhkan penyidik.
“Intinya, kita sama-sama melaksanakan tugas. Karena itu, kita saling menghormati dan saling mendukung, Sepengetahuan saya, hal itu berkaitan dengan PUPR,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penggeledahan di Bagian Perekonomian diduga masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret dokumen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Meski demikian, Sekda mengaku tidak mengetahui secara rinci materi penyidikan maupun dokumen yang menjadi kebutuhan penyidik Kejaksaan.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Sekda menegaskan hal itu sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Soal nanti ada atau tidaknya penetapan tersangka, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki persoalan dalam aspek administrasi pertanggungjawaban kegiatan. Menurutnya, dari sisi pemerintah daerah, dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut kami, sebagai Pemerintah Kabupaten, tidak ada persoalan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, bagaimana penilaian Kejaksaan, itu merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Sekda kembali menekankan bahwa Pemkab Pamekasan memilih menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh hasil penyidikan kepada aparat penegak hukum.
“Yang terpenting, kami mengikuti dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











