Beranda / Peristiwa / Sekda Pamekasan Tegaskan Larangan Pungutan Parkir bagi Kendaraan Berstiker Berlangganan

Sekda Pamekasan Tegaskan Larangan Pungutan Parkir bagi Kendaraan Berstiker Berlangganan

PAMEKASAN — Siaranmadura – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa praktik pungutan parkir terhadap kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan merupakan pelanggaran. Hal ini disampaikannya menyikapi masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan parkir liar di sejumlah titik.

Menurutnya, sistem parkir berlangganan yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) telah terintegrasi melalui kerja sama dengan Samsat. Setiap pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak otomatis mendapatkan stiker parkir berlangganan sebagai bukti telah membayar retribusi.

“Kalau kendaraan sudah ditempeli stiker parkir berlangganan, kemudian masih diminta bayaran oleh petugas di lapangan, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang telah terdaftar dalam program tersebut tidak boleh lagi dipungut biaya tambahan selama parkir di titik-titik yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun, ia juga mengakui masih terdapat lokasi parkir yang belum termasuk dalam kawasan resmi, sehingga di titik-titik tersebut masih diperbolehkan adanya pungutan sesuai ketentuan.

“Kalau parkir di titik yang sudah ditentukan, tidak boleh ada pungutan lagi. Tapi memang ada titik-titik yang belum ditentukan, di situ masih ada pembayaran,” jelasnya.

Taufikurrachman mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan agar tidak merugikan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara rutin oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab.

“Kita berharap pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan evaluasi terhadap pencapaian retribusi harus terus dimonitor secara rutin oleh masing-masing kepala OPD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi harus dimulai dari internal masing-masing OPD. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Di internal OPD harus ada evaluasi. Kalau ada oknum yang nakal, ya harus diberikan sanksi,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *