PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Agus Sugianto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PAMEKASAN/Polda Jawa Timur, petugas sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka lainnya.
“Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar Agus Sugianto, Selasa (17/03/2026).
Dalam penangkapan pada tahun 2025 tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5,37 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka M.
Setelah beberapa bulan menjadi buronan, pelarian M akhirnya berakhir pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang diketahui merupakan warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo itu berhasil disergap petugas saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tambahan dengan berat 0,81 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka M yang berperan sebagai pengedar kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Agus Sugianto.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan wilayah Pamekasan yang bersih dari peredaran narkoba.
Penulis : Jun











