PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Manajemen operasional gerai Mi Gacoan Pamekasan di Jalan Jokotole memilih tidak membuka informasi mengenai besaran omzet maupun pendapatan harian. Pihak perusahaan menegaskan data tersebut merupakan informasi internal yang dilindungi kebijakan perusahaan sehingga tidak dapat dipublikasikan.
Saat ditemui, Kamis (6/8/2026), Supervisor Operasional Mi Gacoan Pamekasan, Nabil, menolak memberikan angka maupun estimasi pendapatan gerai. Ia menegaskan seluruh karyawan, termasuk jajaran operasional, terikat dengan standar operasional perusahaan (SOP) yang mengatur kerahasiaan data bisnis.
“Maaf, Mas. Saya tidak berani menjelaskan soal itu. Terkait pendapatan memang tidak bisa kami sampaikan karena merupakan rahasia perusahaan. Kami bekerja sesuai SOP yang berlaku,” kata Nabil.
Menurutnya, informasi mengenai omzet harian bukan menjadi kewenangan divisi operasional. Karena itu, ia memilih tidak memberikan penjelasan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan informasi di ruang publik.
“Kalau terkait omzet harian, itu memang bukan ranah kami. Kami hanya bertugas di bagian operasional. Di Mi Gacoan ada banyak divisi yang memiliki kewenangan masing-masing. Jadi, saya khawatir informasi yang saya sampaikan tidak sesuai,” ujarnya.
Nabil menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Store Manager yang dijadwalkan bertugas pada malam hari. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan kemungkinan tetap mengacu pada kebijakan perusahaan yang tidak membuka data pendapatan kepada publik.
“Kalau memang ingin mengonfirmasi lebih lanjut, nanti bisa bertemu dengan Store Manager sekitar pukul 22.00 WIB. Tetapi, kemungkinan besar penjelasannya juga akan sama karena kami semua bekerja berdasarkan SOP perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan, pihak manajemen juga tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Manajemen hanya memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terkait besaran maupun rincian kontribusi terhadap PAD, pihak perusahaan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Kalau terkait PAD ke Pemkab, silakan tanyakan langsung ke Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Kami tidak berwenang menyampaikan data itu,” pungkasnya.
Penulis: Jun











