Beranda / Peristiwa / Tak Kunjung Ada Ganti Rugi, Puluhan Ibu-Ibu Korban Segel Kantor Pegadaian Pamekasan

Tak Kunjung Ada Ganti Rugi, Puluhan Ibu-Ibu Korban Segel Kantor Pegadaian Pamekasan

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Puluhan ibu-ibu yang mengaku menjadi korban dari Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan di Jalan Diponegoro menggeruduk kantor pegadaian tersebut pada Kamis (5/3/2026). Dalam aksi itu, massa bahkan menyegel kantor sebagai bentuk protes karena belum adanya kepastian ganti rugi.

Dalam aksinya, para ibu-ibu berteriak menuntut hak mereka agar segera dikembalikan.

“Kami datang ke sini meminta hak kami. Kami hanya minta uang kami kembali, bukan mengambil uang pegadaian,” teriak salah satu peserta aksi.

Ketegangan sempat terjadi ketika massa mencoba masuk ke dalam kantor. Namun, upaya tersebut dihadang oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Meski demikian, sebagian massa akhirnya masuk ke area kantor dengan melompati pagar besi dan melakukan penyegelan kantor Pegadaian.

Salah satu korban, Ana Riski, mengatakan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menuntut hak yang hingga kini belum diberikan oleh pihak pegadaian.

“Kami datang ke sini untuk meminta uang kami, meminta hak kami. Selama ini pihak pegadaian hanya memberikan janji tanpa kepastian kapan hak kami akan diganti,” tegas Ana Riski.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak pegadaian telah menyepakati penggantian kerugian korban, baik berupa emas maupun uang. Untuk emas, sebagian sudah diganti. Namun, penggantian uang yang dijanjikan dalam rentang waktu satu hingga dua bulan hingga kini belum terealisasi.

“Awalnya dijanjikan pada November 2025 akan diganti. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

Ana Riski juga mengungkapkan bahwa para korban telah mengikuti prosedur yang diminta oleh pihak pegadaian, termasuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

“Kami sudah memenuhi semua prosedur yang diminta, termasuk jalur hukum. Informasinya keputusan dari pusat sudah ada. Yang kami inginkan sekarang hanya kepastian kapan akan diganti, bulan apa dan tanggal berapa,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sugiyanto, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke kantor Pegadaian bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Adapun tuntutan tersebut antara lain:

1. Menuntut agar hak-hak para korban segera dikembalikan.

2. Mendesak PT Pegadaian untuk segera mengembalikan kerugian para korban.

3. Mendesak penghentian sementara operasional Pegadaian Syariah Pamekasan hingga hak para korban dipenuhi.

Di sisi lain, Kepala Pegadaian Pamekasan, Evi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Untuk barang nasabah yang berbentuk emas sekitar Rp9 miliar sudah kami ganti. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pengadilan karena kasusnya berbeda-beda. Kami sudah digugat oleh para nasabah, jadi kami menunggu putusan pengadilan,” jelas Evi.

Ia menegaskan bahwa jika nantinya pengadilan memutuskan pegadaian harus mengganti kerugian tersebut, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Kalau keputusan sudah ditetapkan dan kami harus mengganti, tentu akan kami ganti,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban menyatakan para korban akan tetap bertahan di depan kantor Pegadaian Pamekasan hingga ada kepastian dari pihak pegadaian terkait pengembalian hak mereka.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *