Pamekasan – Siaranmadura – Teguran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait masih adanya 117 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Pamekasan. Lembaga tersebut menilai langkah pemerintah pusat merupakan sinyal kuat bahwa persoalan kepemimpinan sekolah di daerah sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah administratif biasa.
Sekretaris Dewan Pendidikan Pamekasan, Moh. Subhan, mengatakan teguran Kemendikdasmen harus dimaknai sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Pamekasan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Menurutnya, keterlibatan langsung kementerian menunjukkan adanya persoalan yang telah terdeteksi dalam sistem tata kelola pendidikan nasional sehingga membutuhkan langkah percepatan penyelesaian.
“Ketika Kementerian Dikdasmen sampai turun tangan dan memberikan teguran, itu berarti persoalan ini sudah memunculkan red flag dalam sistem pendidikan nasional. Ini bukan lagi sekadar urusan internal daerah, tetapi sudah menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar Subhan, Sabtu (06/06/26).
Ia menegaskan, keberadaan kepala sekolah berstatus Plt dalam waktu yang terlalu lama berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi legalitas maupun administrasi pendidikan. Kondisi tersebut bahkan dapat berdampak terhadap kelancaran berbagai layanan pendidikan yang terhubung dengan sistem pusat.
Menurutnya, teguran dari Kemendikdasmen menjadi bukti bahwa pemerintah pusat menginginkan tata kelola kepemimpinan sekolah berjalan sesuai regulasi, termasuk terkait masa jabatan kepala sekolah dan mekanisme pengisian jabatan definitif.
“Kalau status Plt dibiarkan berlarut-larut atau ada kepala sekolah yang masa jabatannya sudah melewati ketentuan, maka konsekuensinya bukan hanya pada aspek administrasi sekolah, tetapi juga bisa memengaruhi berbagai proses yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional,” katanya.
Ia menilai teguran tersebut sekaligus menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan tata kelola pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Selama ini, kata Subhan, proses penataan kepala sekolah dinilai berjalan lambat sehingga menyebabkan banyak sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif.
Subhan mengingatkan bahwa Disdikbud tidak bisa lagi berlindung di balik alasan proses atau tahapan birokrasi, karena saat ini tekanan penyelesaian datang dari dua arah sekaligus, yakni pemerintah pusat dan kepala daerah.
“Teguran dari Kemendikdasmen ini merupakan legitimasi kuat agar proses penataan kepala sekolah segera dituntaskan. Disdik tidak bisa lagi hanya beralasan masih proses, karena sekarang ada target yang harus dipenuhi dan pengawasan langsung dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Subhan bahkan menyebut teguran kementerian sebagai blessing in disguise atau berkah tersembunyi bagi dunia pendidikan di Pamekasan. Sebab, kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan reformasi tata kelola guru dan kepala sekolah secara lebih transparan dan profesional.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi penundaan, tetapi keberanian mengambil keputusan sesuai aturan demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas pendidikan di Pamekasan,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











