Beranda / Peristiwa / Usai Demo MBG, Komisariat PMII UIN Madura Dibekukan

Usai Demo MBG, Komisariat PMII UIN Madura Dibekukan

PAMEKASAN — SiaranMadura — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan secara resmi membekukan kepengurusan PMII Komisariat UIN Madura masa khidmat 2025–2026. Bersamaan dengan itu, PC PMII Pamekasan juga membentuk tim karteker untuk menjalankan roda organisasi sementara di tingkat komisariat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PC PMII Pamekasan Nomor 001.PC-XXXIV.V04.01.A-1.03.2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Melalui keputusan tersebut, kepengurusan PMII Komisariat UIN Madura dinyatakan tidak lagi menjalankan fungsi organisasi, sementara tim karteker ditugaskan untuk mengelola aktivitas organisasi serta menjalankan fungsi administratif hingga terbentuk kepengurusan definitif yang baru.

Langkah pembekuan ini menjadi perhatian di kalangan kader PMII, mengingat Komisariat UIN Madura dikenal sebagai salah satu basis kader terbesar di lingkungan PMII Pamekasan.

Keputusan tersebut juga muncul tidak lama setelah mahasiswa PMII UIN Madura menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan pada Kamis (12/3/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

Menanggapi keputusan pembekuan tersebut, Ketua Komisariat PMII UIN Madura, Arisandi, menyampaikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh PC PMII Pamekasan.

Menurutnya, keputusan pembekuan yang muncul setelah aksi demonstrasi mahasiswa justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader.

“Ini kacau. Demo soal MBG, lalu langsung dikarteker. Gagasan macam apa ini? Di berbagai tempat ruang gerakan justru diperketat. Seharusnya aturan dibuat untuk mendorong dan memperkuat gerakan, bukan sebaliknya,” ujar Arisandi.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik merupakan hak yang tidak boleh dibatasi, terlebih bagi mahasiswa yang memiliki peran sebagai kontrol sosial.

“Setahu saya, kebebasan berekspresi tidak membatasi golongan, ras, budaya, maupun etnis untuk menyampaikan kritik, apalagi jika kritik itu ditujukan untuk memperbaiki sesuatu yang memang layak dibenahi,” katanya.

Arisandi menilai gerakan kemahasiswaan seharusnya tetap menjadi ruang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Gerakan kemahasiswaan, apalagi yang dikomandani PMII, seharusnya menjadi senjata paling ampuh untuk menyuarakan perlawanan atas nama rakyat. Kalau kritik justru dibungkam dengan alasan AD/ART, ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya anggapan bahwa sikap kritis komisariat dianggap menyerang struktur organisasi di tingkat cabang.

“Jangan sampai keputusan ini muncul karena komisariat dianggap menyerang bagian integral dari cabang. Kalau itu yang terjadi, ini justru memalukan bagi tradisi gerakan,” tegasnya.

Meski kepengurusan komisariat dibekukan, Arisandi menegaskan bahwa semangat kader PMII UIN Madura untuk mengawal berbagai persoalan publik tidak akan surut.

“Apapun risikonya, kami tidak akan mundur dari perjuangan ini. Kami bergerak untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *