PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Sejumlah warga asal Kecamatan Waru mendesak agar uang sekitar Rp7,8 miliar yang mereka klaim telah diambil oleh oknum mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial LA dikembalikan. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Pamekasan di kantor DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono dan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok.
Salah satu perwakilan warga, Rudi, meminta kepastian mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap LA. Ia juga meminta agar uang yang disebutnya telah diambil melalui dugaan penipuan tersebut dikembalikan.
“Saya ingin tahu tindak lanjut proses hukum dari LA ini, dan tolong kembalikan uang saya berkisar Rp7,8 miliar, uang saya yang diambil dengan cara menipu saya,” kata Rudi.
Rudi mengaku perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut LA merupakan karyawan BRI yang telah bekerja sejak 2016 dan meminta pihak kepolisian mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Sebetulnya ini kasus lama dan inisial LA ini sudah lama bekerja di BRI, sudah senior. Tak mungkin sendirian. Tolong ungkap siapa di balik ini, dan kami mohon kembalikan uang kami, bukan hanya dihukum saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, LA mengaku terkait dengan investasi bodong yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah tim melakukan penyidikan, yang bersangkutan, LA, mengaku terkait investasi bodong yang mencapai miliaran. Kemudian kami akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mendalami kasus ini. Setelah penyidikan kedua, apakah masuk pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), barulah kami bisa mengetahui aliran dana ini mengalir,” ujar Yoyok.
Yoyok juga menyampaikan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai adanya kuitansi yang dimiliki penerima uang, meskipun kuitansi tersebut disebut dibuat sendiri. Selain itu, terdapat sebagian slip penyetoran yang disebut disetorkan kepada keluarga yang bersangkutan.
“Setelah kami mendapatkan informasi, penerima ini mempunyai kuitansi walaupun kuitansi tersebut dibuat sendiri, dan ada sebagian slip penyetoran yang disetorkan ke keluarga bersangkutan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan.
“Kami pasrah sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kami menghormati serangkaian proses hukum yang berlaku dari Polres Pamekasan,” kata Andri.
Andri menegaskan BRI siap mendukung proses penyidikan dengan memberikan data maupun bukti yang dibutuhkan kepolisian untuk mengusut perkara tersebut.
“Kami siap memfasilitasi segala bentuk kebutuhan Polres Pamekasan dalam rangka penegakan hukum yang berlaku guna mengusut kasus ini yang menyeret karyawan kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LA sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Menurut Andri, LA telah diberhentikan sejak 2020.
“Status inisial LA ini sudah PHK, sudah kami berhentikan sejak tahun 2020 lalu. LA ini sekarang tidak menjadi bagian dari karyawan kami, sudah kami pecat,” pungkasnya.
Penulis: Jun











