Beranda / Pendidikan / Dinamika Regulasi Pesantren dan Resistensi Nilai Santri Jadi Sorotan

Dinamika Regulasi Pesantren dan Resistensi Nilai Santri Jadi Sorotan

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Dinamika regulasi pesantren di Indonesia kembali menjadi sorotan. Hal itu disampaikan Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam dalam kegiatan di Aula UIN Madura, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pemaparannya, akademisi yang juga Direktur Utama Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) tersebut mengungkapkan, sekitar 40 persen santri pernah terlibat dalam perundungan berdasarkan hasil penelitiannya.

Ketua Senat UIN Madura itu menjelaskan, tren perundungan di dunia pendidikan masih fluktuatif namun mengkhawatirkan. Pada 2023 tercatat sekitar 3.800 kasus, kemudian menurun menjadi sekitar 2.057 kasus pada 2024. Namun, pada 2025 kembali meningkat menjadi sekitar 3.520 kasus, dengan 55,5 persen berupa kekerasan fisik dan 25 kasus berujung kematian. Sementara pada awal 2026, terdapat 258 kasus dengan 10 di antaranya berujung kematian.

“Perundungan di dunia pendidikan menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Ia juga memaparkan perbedaan antara perundungan, resistensi, roasting, dan kacoan. Mengutip Dan Olweus, perundungan (bullying) merupakan perilaku agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan, baik secara verbal maupun nonverbal.

Sementara resistensi, merujuk pada pemikiran James C. Scott dan Michel Foucault, merupakan bentuk perlawanan terhadap dominasi atau ketidakadilan, baik secara terbuka maupun terselubung.

Adapun roasting, menurut Rod A. Martin dan Salvatore Attardo, adalah bentuk ejekan atau sindiran dalam konteks humor yang bergantung pada kesepakatan sosial. Sedangkan kacoan, dalam perspektif Erving Goffman dan Pierre Bourdieu, merupakan guyonan spontan yang bisa mencerminkan keakraban, tetapi juga berpotensi menjadi dominasi simbolik.

“Roasting bisa menjadi perundungan jika tanpa persetujuan. Kacoan bisa menjadi perundungan terselubung jika dilakukan terus-menerus. Begitu pula resistensi dapat berubah menjadi perundungan jika menyerang pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pesantren merupakan sistem sosial yang hidup (living institution) yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman, sekaligus menjadi pusat moral, budaya, dan spiritual masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga menawarkan model pengembangan pendidikan pesantren melalui integrasi akselerasi baca kitab kuning dengan metode sorogan dan bandongan, serta memadukan modernitas dan spiritualitas tanpa menghilangkan ruh pesantren.

Menurutnya, pesantren bukan institusi tanpa masalah, melainkan ruang yang mampu mengolah dinamika menjadi nilai dan pembelajaran.

“Perundungan dapat dibaca sebagai fenomena sosial, sementara resistensi menjadi bagian dari proses kesadaran. Keduanya merupakan dialektika yang mengarah pada pembentukan nilai spiritual,” ujarnya.

Ia menambahkan, pesantren adalah ruang transformasi, di mana dinamika sosial tidak dihilangkan, melainkan diolah menjadi proses pendewasaan dan penguatan nilai.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *