Beranda / Sampang / Tiga Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Masih DPO

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Masih DPO

SAMPANG – SiaranMadura – Polres Sampang mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Dari dua laporan berbeda tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim tertanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem.

Korban berinisial C.I. (40), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna merah hitam bernopol M 5181 NQ yang terparkir di teras rumahnya. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pagar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Ps. Kasat Reskrim Nur Fajri Alim menjelaskan, aksi dilakukan saat situasi lingkungan sepi pada dini hari. “Pelaku masuk ke teras rumah dengan merusak kunci gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Februari 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial K.A. (28), warga Kecamatan Kedungdung. Satu pelaku lain telah diterbitkan DPO dan masih dalam pengejaran. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci kontak sepeda motor, dokumen pembiayaan, serta rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Februari 2026. Korban berinisial M.A. (43), warga Jalan Kramat II, Kelurahan Karang Dalem, kehilangan sepeda motor Honda Beat 110 CC tahun 2023 warna putih bernopol L 6883 ABY.

Peristiwa bermula saat korban memarkir kendaraan di halaman rumah sekitar pukul 01.00 WIB saat hujan deras. Ketika bangun sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi warga yang ronda malam, dua pria terlihat membawa sepeda motor keluar dari gang sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial H (29) dan K.A. (31), keduanya warga Kecamatan Kedungdung. Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar BPKB sepeda motor milik korban.

Nur Fajri menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka curanmor di wilayah hukum Polres Sampang. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *