SAMPANG, Siaranmadura.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sampang, Selasa (21/4/2026). Aksi tersebut mengangkat isu kerusakan lingkungan akibat maraknya eksploitasi tambang galian-C yang dinilai semakin tidak terkendali.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster bernada kritik dan melakukan orasi secara bergantian. Mereka mendesak DPRD Sampang agar tidak hanya menjadi “pendengar setia” aspirasi rakyat, tetapi segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan lingkungan.
Massa menilai lambannya respons pemerintah dan DPRD justru memperparah krisis lingkungan yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua PC PMII Sampang, Latifah, dalam orasinya menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di Kabupaten Sampang saat ini semakin memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Maraknya aktivitas pertambangan di Sampang telah memicu kerusakan alam dan bencana seperti banjir. Kerusakan di wilayah pesisir menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang seolah dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam tata kelola pertambangan, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.

“Dalam tata kelola pertambangan, pemerintah harus bertindak serius dan memperketat pengawasan agar tidak terkesan ada pembiaran, terutama terhadap perusahaan tambang ilegal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Latifah mengungkapkan bahwa berdasarkan data lapangan, kerusakan lingkungan di Sampang dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya aktivitas tambang galian-C yang terus berlangsung, pengelolaan sampah yang buruk, lemahnya reklamasi pascatambang, serta minimnya ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam aksi tersebut, PMII Sampang juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD setempat, di antaranya melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang galian-C, menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, mereka mendesak pemerintah dan DPRD untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, mengevaluasi pelaksanaan reklamasi, menertibkan pelaku tambang, serta melakukan kajian ulang terhadap aktivitas reklamasi dan sedimentasi laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
PMII juga mendorong adanya restorasi mangrove, peningkatan pengawasan lapangan secara transparan, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait kondisi pertambangan di Kabupaten Sampang.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan galian-C ini sebagai bentuk dorongan konstruktif kepada pemerintah daerah agar segera menghadirkan langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Penulis: Jun











