Beranda / Pamekasan / Forkot Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Forkot Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Pamekasan – Siaranmadura – Nama anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Madura, Slamet Ariyadi, menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan isu dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Forum Kota (Forkot) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ketua Forkot, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, mengatakan pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat dan profesional dalam menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang berkembang terkait dugaan jual beli titik SPPG, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut,” ujarnya, Selasa (09/06/26).

Menurutnya, langkah penyelidikan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan instrumen yang memadai untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredarnya video dari akun TikTok @gerakanrakyat yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terdengar seruan kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG di wilayah Madura.

Video itu juga memuat penyebutan sejumlah nama yang diduga perlu ditelusuri keterkaitannya dengan isu tersebut, termasuk nama Slamet Ariyadi. Sejak beredar luas, video tersebut memicu beragam respons dan diskusi di tengah masyarakat.

Gerad menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan terbuka sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Forkot juga menilai penyelidikan diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Menurut Gerad, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui fakta, data, dan alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, isu dugaan jual beli titik SPPG disebut terus berkembang. Berdasarkan informasi yang beredar, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai transaksi berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat berwenang.

Meski demikian, Forkot menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Gerad mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah isu yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyelidikan menjadi penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Slamet Ariyadi belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan jual beli titik SPPG maupun penyebutan namanya dalam video yang beredar luas di media sosial.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *