Beranda / Pamekasan / GMNI Pamekasan Apresiasi Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah, Minta Proses Hukum Bebas Intervensi

GMNI Pamekasan Apresiasi Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah, Minta Proses Hukum Bebas Intervensi

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Pamekasan menuai beragam respons dari publik. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan yang menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum tersebut.

GMNI Pamekasan memandang penggeledahan yang dilakukan Kejari Pamekasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa (4/8/2026), serta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Bagian Administrasi Perekonomian, dan sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan pada Rabu (5/8/2026), merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut GMNI, langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, tindakan tersebut dinilai sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

GMNI juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bersumber dari uang rakyat sehingga setiap indikasi penyimpangan wajib diusut secara tuntas tanpa tebang pilih.

Kabid Advokasi DPC GMNI Pamekasan, Su’adi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam mengusut dugaan penyimpangan keuangan daerah.

“Kami memandang langkah Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada hari Selasa, serta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa maupun Bagian Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Daerah pada hari Rabu, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi dan wajib dihormati, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Su’adi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, GMNI Pamekasan mendukung penuh setiap langkah Kejari Pamekasan dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dan mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dan mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, GMNI juga meminta agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi dan tekanan politik kekuasaan mana pun,” lanjutnya.

Su’adi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menghormati hak-hak konstitusional aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat yang menjadi objek penggeledahan.

“Kami mengingatkan agar hak-hak konstitusional aparatur sipil negara maupun pejabat yang menjadi objek penggeledahan tetap dipenuhi dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurut GMNI Pamekasan, momentum penegakan hukum ini harus menjadi titik balik bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, transparan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

“Kami meyakini momentum ini harus menjadi titik balik bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Kabupaten Pamekasan,” pungkas Su’adi.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *