Beranda / Pendidikan / Jual Daging Babi dan Minuman Alkohol Legal Asal Berlabel Nonhalal, Kemenag Pamekasan Angkat Bicara

Jual Daging Babi dan Minuman Alkohol Legal Asal Berlabel Nonhalal, Kemenag Pamekasan Angkat Bicara

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Beredarnya isu yang viral di berbagai platform media sosial terkait kabar bahwa negara membolehkan penjualan daging babi dan minuman alkohol selama berlabel nonhalal mengundang pro dan kontra di dunia maya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat, Ahmad Haikal Hasan atau yang dikenal sebagai Babe Haikal, secara tegas menyatakan bahwa aturan wajib halal pada 2026 bukanlah pelarangan terhadap produk nonhalal.

BPJPH menegaskan bahwa kuliner nonhalal tetap boleh diproduksi dan dijual selama produk tersebut mencantumkan label yang jelas bagi konsumen. Hal itu disampaikan Haikal Hasan saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Haikal menambahkan bahwa pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Produk halal wajib berlogo halal, sedangkan produk nonhalal cukup diberi keterangan nonhalal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan hak berusaha tetap terjaga dan keberagaman kuliner tidak dibatasi.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Mawardi, saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jumat (13/02/2026), menyampaikan bahwa secara teknis dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari kebijakan tersebut.

“Sebagai Kepala Kemenag, saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari kebijakan itu karena sudah berbeda wilayah kerja. Itu ranahnya BPJPH. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Mawardi.

Namun, ia menegaskan bahwa secara pribadi sebagai masyarakat, dirinya memiliki pandangan berbeda.

“Kalau saya sebagai masyarakat boleh berkomentar, dan saya tidak setuju. Tapi itu dalam posisi sebagai masyarakat, bukan sebagai Kepala Kemenag. Karena jelas masyarakat kita mayoritas muslim. Dalam proses pengelolaan makanan tentu berbeda dengan pengelolaan kosmetik, obat-obatan, pakaian, dan lainnya,” tegasnya.

Mawardi juga menambahkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saja tidak diperbolehkan, apalagi produk kuliner.

Sementara itu, Kepala BPJPH Kabupaten Pamekasan sekaligus Pengawas Halal, Vani, menyampaikan bahwa isu tersebut masih dalam pembahasan BPJPH pusat.

“Dari pusat sendiri masih belum ada arahan dan belum ada sosialisasi ke daerah terkait pelabelan nonhalal,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan seluruh produk makanan dan minuman, khususnya, berlabel halal sesuai program Wajib Halal Oktober (WHO). Namun demikian, pihaknya tidak memaksa seluruh produk harus berlabel halal.

“Misalnya ada produk yang mengandung unsur babi atau alkohol, tetap boleh diperjualbelikan dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut nonhalal. Itu sudah diatur dalam ketentuan BPJPH,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat sosialisasi dari pusat terkait pelabelan kuliner nonhalal, kewenangan kebijakan tetap berada pada UPT Provinsi Jawa Timur.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *