Beranda / Pamekasan / Kasus PT Anisa Berkah Wisata, Kerugian Korban Tembus Rp15,16 Miliar, Kuasa Hukum Minta Aparat Usut Tuntas

Kasus PT Anisa Berkah Wisata, Kerugian Korban Tembus Rp15,16 Miliar, Kuasa Hukum Minta Aparat Usut Tuntas

PAMEKASAN, siaranmadura.com – Kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT Anisa Berkah Wisata mencapai angka fantastis. Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Sulaisi Abdurrazaq & Partners selaku tim pendamping korban, total kerugian jamaah hingga saat ini mencapai Rp15.160.618.500.

Angka tersebut berasal dari akumulasi setoran para calon jamaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan.

Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap para korban yang telah melaporkan kasusnya kepada tim pendamping hukum.

“Angka ini merupakan hasil pendataan dan verifikasi yang kami lakukan terhadap para korban. Nilainya mencapai Rp15.160.618.500 dan masih dimungkinkan bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Sulaisi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan umrah ilegal atau umrah nonprosedural.

Praktik tersebut umumnya dilakukan melalui berbagai modus, seperti menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, menawarkan program umrah murah yang tidak realistis, hingga mengaku sebagai agen atau mitra resmi suatu PPIU padahal tidak terdaftar secara resmi.

“Dalam banyak kasus, dana jamaah justru masuk ke rekening pribadi pihak tertentu dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan keberangkatan ibadah umrah,” jelasnya.

Secara hukum, lanjut Sulaisi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain:

  1. Pasal 122

Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

  1. Pasal 124

Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap jamaah juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum, seperti tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana para korban.

Sulaisi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dan mengelola dana korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mempercayakan dana kepada penyelenggara perjalanan umrah.

“Masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara umrah, memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal,” katanya.

Kepada para korban yang belum melapor, Sulaisi mengajak untuk segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian para jamaah.

“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *