Beranda / Pamekasan / KPU Pamekasan Tunggu Kejelasan RUU Pemilu, Mahdi: Belum Ada Pelimpahan ke Eksekutif

KPU Pamekasan Tunggu Kejelasan RUU Pemilu, Mahdi: Belum Ada Pelimpahan ke Eksekutif

PAMEKASAN — Siaranmadura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mahdi, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga kini belum juga disahkan, Jum’at (24/04/26).

Menurutnya, KPU di tingkat kabupaten maupun provinsi pada dasarnya hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan melalui regulasi nasional. Oleh karena itu, pihaknya tidak dalam posisi menilai proses legislasi tersebut sebagai kegagalan, melainkan memilih untuk menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.

“Pada dasarnya KPU kabupaten itu sebagai pelaksana dari RUU yang akan dibahas, entah oleh Komisi II atau oleh eksekutif. KPU kabupaten maupun provinsi tetap menunggu kapan mau dibahas atau kapan mau disahkan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu yang berkembang di sejumlah media terkait dugaan pelimpahan pembahasan RUU Pemilu dari legislatif ke pihak eksekutif. Mahdi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan tersebut.

“Kalau berbicara soal gagalnya RUU ini, kami tidak menyebutnya gagal. Kami tetap menunggu dari Komisi II atau mungkin nanti dari eksekutif, tapi isu yang berkembang bahwa sudah ada pelimpahan dari legislatif itu belum benar. Sampai sekarang masih berada di ranah Komisi II,” jelasnya.

Mahdi menambahkan bahwa RUU Pemilu saat ini masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga proses pembahasannya masih menjadi kewenangan legislatif, khususnya Komisi II DPR RI.

Ia berharap agar pembahasan RUU Pemilu dapat segera dipercepat dan ditetapkan menjadi undang-undang. Hal itu dinilai penting agar KPU di daerah memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Harapan kami, RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu, KPU kabupaten, termasuk Pamekasan, memiliki ruang yang lebih jelas dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang nantinya diatur dalam RUU tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *