Beranda / Pamekasan / Tokoh Masyarakat Blaban Kecewa karena Ikut Tergugat dalam Perkara Banner Lelang Tanah

Tokoh Masyarakat Blaban Kecewa karena Ikut Tergugat dalam Perkara Banner Lelang Tanah

Pamekasan – Siaranmadura – Hamid, Salah satu tokoh masyarakat Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mengaku kecewa sekaligus heran setelah namanya ikut terseret dalam gugatan perdata terkait pemasangan banner lelang di sebidang tanah milik warga berinisial IT.

Hamid, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (24/6/2026). Sidang tersebut belum memasuki pokok perkara dan ditunda hingga 1 Juli 2026 mendatang.

Menurutnya, dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses pemasangan banner yang menjadi objek gugatan. Ia mengaku baru mengetahui namanya dicantumkan sebagai tergugat setelah menerima surat gugatan dari penggugat.

“Saya sangat kaget ketika menerima surat gugatan itu. Saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Hamid.

Ia menjelaskan, keterlibatannya hanya sebatas membantu petugas Bank BNI yang datang ke Desa Blaban untuk menemui IT pada awal tahun 2026. Sebagai tokoh masyarakat setempat, ia hanya mengantarkan petugas bank agar dapat bertemu dengan pihak yang bersangkutan.

Beberapa bulan kemudian, Hamid kembali diminta mendampingi petugas saat melakukan pengukuran tanah. Pendampingan itu dilakukan semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi kesalahpahaman di lapangan.

“Saya hanya membantu mengantarkan dan mendampingi karena diminta. Setelah itu tidak pernah ikut dalam urusan apa pun terkait tanah tersebut,” katanya.

Hamid menegaskan, dirinya tidak berada di lokasi saat banner lelang dipasang. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan banner tersebut hingga kemudian muncul gugatan yang menyeret namanya.

“Saya benar-benar tidak tahu kapan banner itu dipasang. Karena itu saya meminta dokumentasi kepada pihak bank. Dari foto-foto yang ada, saya memang tidak berada di lokasi saat pemasangan dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hamid, M. Hamdan, menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar yang kuat terhadap kliennya. Menurutnya, Hamid tidak pernah mengambil tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Klien kami ditempatkan sebagai tergugat kedua setelah pihak perbankan. Padahal, fakta yang ada menunjukkan beliau hanya berperan sebagai tokoh masyarakat yang membantu mempertemukan dan mendampingi petugas di lapangan,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, berdasarkan konstruksi perkara yang berkembang, objek tanah tersebut diduga telah dibebani hak tanggungan oleh pihak perbankan. Dalam konteks itu, tindakan yang dilakukan bank merupakan bagian dari mekanisme yang berkaitan dengan jaminan kredit.

Karena itu, Hamdan mempertanyakan alasan kliennya ikut digugat dalam perkara tersebut.

“Kalau yang dipersoalkan adalah pemasangan banner oleh pihak bank, klien kami tidak berada di lokasi dan tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Sangat tidak tepat jika kemudian beliau ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Pihaknya berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif sehingga posisi Hamid yang menurut mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pemasangan banner dapat menjadi terang di hadapan majelis hakim.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *