PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis toko emas lintas pulau. Dua perempuan terduga pelaku berinisial AL (24) dan UN (51) diamankan setelah sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam dari laporan pencurian yang terjadi di Toko Emas “Jakarta” pada 2 Mei 2026.
Pencurian terjadi di siang bolong, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kanit I Pidana Umum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H. langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Kunci utama pengungkapan kasus ini adalah rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari analisis digital tersebut, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan para pelaku,” ungkap AKP Yoyok Hardianto.
Hanya berselang sehari setelah mendapatkan bukti yang kuat, Tim Resmob Polres Pamekasan melacak keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Pulau Jawa. Berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan pengejaran hingga ke Nusa Tenggara Barat.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni AL (24) dan UN (51).
Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik toko emas lebih waspada dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi optimal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penulis: Jun











