Pamekasan — Siaranmadura – Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX Tahun 2025 yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pamekasan.
Desakan tersebut disampaikan oleh aksi Formatur yang ditujukan kepada Kejari Pamekasan. Dalam aksi itu disebutkan, perkara yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Porprov Jatim dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Hendra, salah satu orator aksi, menyebut terdapat anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang dipermasalahkan dan diduga mengandung sejumlah pelanggaran. Salah satu dugaan yang disorot berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk dugaan manipulasi serta ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran makanan dan minuman atlet.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kejari Pamekasan sejak akhir Januari 2025. Namun, mereka menilai proses penanganan perkara hingga kini terkesan berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkaranya terkesan lamban tanpa ada kepastian hukum,” ujar Hendra, Kamis (13/08/26).
Kondisi tersebut kemudian mendorong mahasiswa untuk meminta Kejari Pamekasan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut. Mereka menilai dugaan penyimpangan anggaran publik harus ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, Forum Mahasiswa Pantura menyampaikan sedikitnya empat tuntutan kepada Kejari Pamekasan.
Pertama, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan proses penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi anggaran Porprov Jatim yang dikelola KONI Kabupaten Pamekasan.
Kedua, Formatur meminta kejaksaan segera memberikan kepastian hukum serta membuka secara transparan hasil audit terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketiga, mereka meminta agar oknum penyidik yang disebut “bermain-main waktu” dalam penanganan perkara dicopot dari proses penanganan kasus tersebut.
Keempat, Formatur memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Kejari Pamekasan untuk memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara.
Hendra menegaskan Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, Formatur menyatakan akan kembali menggelar aksi di depan Kejari Pamekasan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan proses hukum secara internal, tetapi juga memberikan informasi yang jelas mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani, termasuk hasil audit dan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.
Penulis : Fiki











