PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Pelayanan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan yang sebelumnya beroperasi di Jalan Raya Panglegur Nomor 14, Kecamatan Tlanakan, kini resmi dipindahkan ke Stadion Gelora Ratu Pamellingan (SGRP), Pamekasan, sejak beberapa hari terakhir.
Pemindahan pelayanan dilakukan sementara waktu untuk mendukung renovasi sejumlah fasilitas di Kantor Imigrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan nyaman.
Sebelum menempati SGRP, pihak Imigrasi Pamekasan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Pamekasan selaku pengelola stadion.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Disporapar Pamekasan, Firdaus. Saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Dharma Nomor 12, Pamekasan, Rabu (29/7/2026), ia mengatakan bahwa penggunaan fasilitas Stadion Gelora Ratu Pamellingan terbuka bagi siapa saja, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk membayar retribusi sesuai regulasi.
“Mengenai pemindahan pelayanan Imigrasi ke stadion memang sudah ada komunikasi dengan kami. Siapa pun dapat menggunakan fasilitas SGRP sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan surat permohonan dari Kantor Imigrasi, pelayanan di SGRP diperkirakan berlangsung selama enam bulan, mengikuti masa renovasi kantor.
Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa kios di kawasan SGRP sebesar Rp750 ribu per kios setiap bulan. Dengan kebutuhan lima kios untuk pelayanan Imigrasi, nilai retribusi yang masuk ke kas daerah selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp22,5 juta.
“Pihak Imigrasi mengajukan permohonan penggunaan kios selama proses renovasi. Tarif sewanya Rp750 ribu per kios per bulan. Karena menggunakan lima kios selama enam bulan, total retribusinya diperkirakan sekitar Rp22,5 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya operasional seperti listrik dan air bersih menjadi tanggung jawab pihak Imigrasi.
Selain SGRP, kata Firdaus, sejumlah fasilitas olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga dapat dimanfaatkan masyarakat maupun instansi dengan mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biaya listrik dan air ditanggung oleh pihak Imigrasi. Bukan hanya SGRP, fasilitas seperti GOR Nyalaran dan GOR Teja juga dapat digunakan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang diatur dalam Perda maupun Peraturan Bupati,” pungkasnya.
Penulis: Jun











