Pamekasan – Siaranmadura – Wacana pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III mendapat perhatian dari kalangan pelaku industri rokok lokal. CEO CV. Jawara Internasional, Alfian, menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan usaha sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengusaha rokok di Madura, Kamis (30/04/26).
Alfian menjelaskan, selama ini regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024 hanya mengatur SKM golongan I dan II. Sementara itu, untuk golongan III masih terbatas pada Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Artinya, untuk pelaku usaha rokok yang baru berkembang, khususnya di Madura, belum ada ruang untuk SKM golongan III. Padahal kebutuhan itu ada, sehingga kami memohon adanya kebijakan yang lebih adil bagi pengusaha dan petani tembakau,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan tarif antara SKM dan SKT cukup signifikan. Ia menyebut, tarif SKM umumnya bisa dua hingga tiga kali lipat dibanding SKT. Sebagai gambaran, untuk SKT golongan I tarifnya sekitar Rp500 per batang, sedangkan SKM bisa mencapai Rp1.500 per batang.
Sementara itu, pada golongan II, tarif SKM berada di kisaran Rp600 per batang, dengan SKT sekitar Rp225. Adapun untuk SKT golongan III saat ini berada di angka sekitar Rp122 per batang.
“Kalau nantinya SKM golongan III disetujui, kemungkinan tarifnya berkisar Rp200 hingga Rp250 per batang. Ini masih masuk akal dan bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil yang mulai beralih ke mesin,” jelasnya.
Alfian menilai, keberadaan SKM golongan III tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada citra industri rokok lokal Madura. Selama ini, menurutnya, masih ada stigma negatif terhadap produk rokok lokal yang dianggap tidak sesuai standar.
“Dengan adanya legalitas SKM golongan III, stigma negatif itu bisa berubah. Produk rokok lokal bisa naik kelas menjadi lebih baik dan sesuai aturan, tanpa harus ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum maupun Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini berbeda dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, SKM golongan III lebih spesifik pada regulasi cukai rokok, sementara KEK memiliki cakupan yang jauh lebih luas, mulai dari hulu hingga hilir industri tembakau.
“Kalau KEK itu kajiannya menyeluruh, dari sistem tanam, tata niaga, hingga distribusi. Sedangkan SKM golongan III ini fokus pada regulasi cukai rokok, khususnya bagi industri yang baru berkembang,” katanya.
Alfian berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan tersebut dengan matang. Ia optimistis, jika kebijakan ini diterapkan dengan tarif yang proporsional, maka industri rokok lokal Madura yang berusia di bawah lima tahun dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
“Harapannya, rokok Madura tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu menembus pasar luar daerah dengan tetap mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











