SAMPANG – Siaranmadura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui keterangan resmi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A.R. (39) sebagai tersangka.
Korban merupakan anak perempuan yang pada saat peristiwa pertama kali terjadi masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 di wilayah Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun pengakuan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan, sehingga korban memilih memendam peristiwa tersebut dalam waktu yang cukup lama. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan pengalamannya kepada anggota keluarga lain yang kemudian meneruskan laporan kepada aparat kepolisian.
Polisi menduga perbuatan tersangka dilakukan secara berulang sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan.
Penulis :Fiki











