Beranda / Pamekasan / Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Berakhir di Tungku Pemusnahan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Berakhir di Tungku Pemusnahan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar

Pamekasan – Siaranmadura – Gunungan rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar secara ilegal akhirnya berakhir di tungku pemusnahan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan lebih dari 21,7 juta batang rokok ilegal beserta barang kena cukai hasil penindakan lainnya, Kamis (30/07/26). Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.

Pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Madura tersebut diawali dengan konferensi pers dan dilanjutkan prosesi pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Subdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kementerian Keuangan Satu Madura, serta sejumlah tamu undangan dan insan pers.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 58 kali operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura selama periode1 Januari hingga 31 Mei 2026. Seluruh barang tersebut telah memperoleh status sebagai Barang Milik Negara sehingga memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.

Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berupa arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas pelanggaran.

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp19.741.262.081, sebuah angka yang menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari praktik perdagangan tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti hasil penindakan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan implementasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Di sisi lain, institusi juga menjalankan peran sebagai industrial assistance dengan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Ia menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang telah memenuhi seluruh kewajiban negara berpotensi dirugikan akibat beredarnya produk tanpa pita cukai dengan harga yang jauh lebih murah.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Bea Cukai Madura juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membeli, menjual, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga kehilangan bentuk dan fungsi sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Mengingat jumlah barang yang sangat besar, proses pemusnahan tidak hanya dilakukan di Kantor Bea Cukai Madura, tetapi juga dilaksanakan di fasilitas PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.

Menurutnya, Pelaksanaan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara yang diterbitkan pada 3 Juli 2026.

Melalui kegiatan ini, Novian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, ataupun memproduksi rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *