Beranda / Pemerintahan / RTH Pamekasan Disorot, DLH Bantah Ada Pembiaran Pelanggaran

RTH Pamekasan Disorot, DLH Bantah Ada Pembiaran Pelanggaran

Pamekasan, SiaranMadura.com – Maraknya Dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terhadap Ruang terbuka Hijau (RTH) di Pamekasan, yang diduga ada pembiaran terhadap kawasan RTH, sebagimana di beritakan media ini sebelumnya.‎‎

dinas lingkungan hidup (DLH) pamekasan melalui staf bidang pertamanan Mulyadi menuturkan, pihaknya dari Dlh tidak membenarkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran RTH. ‎‎

” Tidak benar mas, kami tidak pernah membiarkan pelaku usaha ataupun pihak lain untuk memaku sembarangan pada pohon kawasan RTH, atau membiarkan colokan dan kabel melilit pada batang pohon termasuk pohon RTH yang dijadikan lapak jualan BBM eceran” ujar Mulyadi, Jumaat (11/9/26)‎‎

Melalui pesan penghubung Mulyadi menambahkan Namun apabila di lapangan masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan RTH yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.‎‎

“Jika nanti dilapangan ada temuan pelanggaran terhadap pohon RTH, kami akan jadikan bahan evaluasi, dan akan tindak dengan sesuai peraturan yang ada” tutur Mulyadi ‎‎

Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan, DLH selalu berupaya melakukan koordinasi dengan OPD terkait apabila ada penanganan pelanggaran yang berada di luar wewenang DLH.‎‎

“Kami akan selalu berupaya dengan OPD terkait bila nanti ada temuan pelanggaran, karena penindakan sanksi wewenang dari OPD teknis yang menangani penindakan” ucap Mulyadi

‎‎Sementara itu memaku pohon sembarangan, memasang colokan sembarangan dan menjadikan pohon RTH sebagai gerai jualan BBM eceran berpotensi melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan lingkungan serta pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap perusakan lingkungan.

‎‎Selain itu, terdapat Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur ketertiban fasilitas umum dan lingkungan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang mengatur perlindungan kawasan RTH.‎‎

Penulis: Aj‎

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *