Beranda / Kriminal / Miris! Tiga Anak Diduga Seret Bocah 13 Tahun ke Toilet SMP di Camplong, Dipaksa dan Direkam

Miris! Tiga Anak Diduga Seret Bocah 13 Tahun ke Toilet SMP di Camplong, Dipaksa dan Direkam

Pres release

SAMPANG, SiaranMadura.com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Ironisnya, kasus tersebut diduga berlangsung di toilet salah satu SMP di Kecamatan Camplong, dengan korban dan ketiga terduga pelaku yang masih berusia anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban hendak pulang sekolah. Berdasarkan press release Satreskrim Polres Sampang, korban berinisial M.J, perempuan berusia 13 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga anak berinisial M.R (13), F (14), dan R.P (15).
Kasus ini mencuat setelah kakak korban, N.M, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat pada 7 September 2026 melalui SPKT Satreskrim Polres Sampang.
Diduga Diseret ke Toilet
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, korban awalnya bertemu dengan ketiga terduga pelaku setelah pulang sekolah.
Korban kemudian diduga diseret ke sebuah toilet sekolah yang dalam kondisi rusak. Di tempat tersebut, korban disebut dipaksa dalam posisi terlentang sebelum salah satu terduga pelaku melakukan persetubuhan.
Peran ketiga terduga pelaku juga telah disebutkan dalam keterangan kepolisian. Salah satu diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan video, sementara satu lainnya memegang kaki korban. Terduga pelaku lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Polisi menyebut modus dalam perkara tersebut berupa mengajak korban, kemudian mengancam dan memaksa melakukan hubungan seksual serta merekam kejadian tersebut. Sementara motif yang tercantum dalam press release adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ketiga anak yang diduga terlibat.
Ketiganya diamankan dari rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal terkait persetubuhan terhadap anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman
Kasus tersebut menyisakan pertanyaan serius mengenai keamanan anak di lingkungan sekolah.
Toilet sekolah yang seharusnya menjadi fasilitas yang aman bagi siswa justru disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Terlebih, seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya menyangkut pengawasan terhadap lingkungan sekolah, tetapi juga bagaimana edukasi, pencegahan kekerasan seksual, pengawasan pergaulan, serta sistem perlindungan anak benar-benar dijalankan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum setelah kejadian berlangsung. Pencegahan dan pengawasan sebelum kejadian menjadi pekerjaan besar yang tidak boleh diabaikan.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan. Karena seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganannya wajib memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.


SiaranMadura.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Penulis: Aj

Pres release
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *