Beranda / Pamekasan / Satpol PP Pamekasan Beberkan Enam Lokasi Karaoke yang Disinyalir Sediakan LC dan Miras

Satpol PP Pamekasan Beberkan Enam Lokasi Karaoke yang Disinyalir Sediakan LC dan Miras

Pamekasan – siaranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan angkat bicara terkait isu dugaan pembiaran terhadap aktivitas karaoke di wilayah setempat, Selasa (19/05/26).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Ainur, mengakui adanya sejumlah tempat karaoke di Pamekasan yang disinyalir menyediakan pemandu lagu (LC) dan minuman keras (miras).

“Memang benar ada beberapa lokasi karaoke di Pamekasan yang dilengkapi LC dan minuman keras. Kalau karaoke biasanya memang ada LC-nya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut Ainur, terdapat enam lokasi karaoke yang menjadi perhatian pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa para LC tidak menetap di satu tempat dan berpindah-pindah dari satu lokasi karaoke ke lokasi lainnya.

Adapun enam lokasi karaoke yang disebutkan tersebut meliputi:

  • Hotel Putri, Jalan Trunojoyo, Pamekasan
  • King One, Kelurahan Kolpajung, Jalan Ronggosukowati
  • Muga Jaya atau yang dikenal Mulia Abadi, Kelurahan Kolpajung
  • Sambung Roso atau Mahera, wilayah Buddagan
  • Kampoeng Qita, Jalan Wahid Hasyim
  • Bintang, Jalan Stadion

Ainur menegaskan bahwa Satpol PP telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap tempat-tempat karaoke tersebut, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring), penindakan administrasi, hingga proses pidana.

“Penindakan sudah kami lakukan secara bertahap, mulai dari tipiring hingga penyegelan lokasi. Bahkan ada pemilik karaoke yang sempat ditahan selama tiga bulan,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengaku heran karena meskipun pemilik karaoke telah menjalani proses hukum, aktivitas usaha di lokasi tersebut tetap berjalan.

“Yang aneh, ketika pemiliknya ditahan, karaoke di belakangnya tetap buka,” katanya.

Ainur juga menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan tempat usaha saat ini menjadi kewenangan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menanggapi isu adanya dugaan setoran uang pengamanan dari pengelola karaoke kepada aparat, Ainur membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar itu. Kami tidak pernah menerima uang setoran tiap bulan,” tegasnya.

Terkait perizinan, Ainur menyebut bahwa beberapa tempat karaoke tersebut telah mengantongi izin usaha.

“Ada beberapa tempat karaoke yang memang sudah memiliki izin,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *