PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung D dan penataan lanskap jembatan penghubung RSUD Mohammad Noer Pamekasan menjadi sorotan menyusul penggunaan material tanah uruk pada sebagian alur sungai di sekitar lokasi proyek.
Material tersebut digunakan untuk mendukung akses alat berat dan pekerjaan pemasangan tiang konstruksi. Namun, penggunaan material uruk itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material dan kelengkapan dokumen legalitas dari pihak pemasok.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pertengahan September 2026, sebagian alur sungai terlihat tertutup material tanah uruk. Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kelancaran aliran air dan potensi gangguan drainase di sekitar lokasi, khususnya saat musim hujan.
PPKom: Timbunan Bersifat Sementara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) RSUD Mohammad Noer, Mohammad Arifin, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Arifin mengatakan, penempatan material tanah di area alur sungai bersifat sementara dan dilakukan untuk mendukung mobilitas alat berat serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, pihak proyek telah menyediakan saluran sementara menggunakan U-ditch agar aliran air tetap dapat berjalan selama pekerjaan berlangsung.
“Kami sudah memasang satu U-ditch di dalam aliran sungai agar air dapat mengalir normal, dengan kisaran diameter lebar 80 sentimeter dan panjang 2 meter. Proses teknis tersebut sudah masuk dalam masterplan pengerjaan beserta rancangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin),” kata Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Arifin menjelaskan, penataan jalur masuk dan pembangunan jembatan penghubung tersebut merupakan bagian dari pembenahan aksesibilitas RSUD Mohammad Noer.
Menurutnya, fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung akses menuju rumah sakit serta menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Nilai Proyek Rp67,1 Miliar
Proyek tahap IV yang mencakup pembangunan Gedung D dan penataan jembatan penghubung tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp67.123.233.900.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Gentayu Cakra Wibowo, perusahaan jasa konstruksi yang disebut berdomisili di Wisma Menanggal IV, Surabaya.
Arifin mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026, dengan batas waktu pengerjaan pada pertengahan Desember.
“PT Gentayu Cakra Wibowo asal Wisma Menanggal IV Surabaya itu harus merampungkan kegiatan sebelum jatuh tempo di Desember 2026. Proyek itu tidak dianjurkan untuk lompat tahun sebab akan ada beberapa sanksi yang harus didapat,” tegas Arifin.
Kontraktor Pernah Kerjakan Tahap Sebelumnya
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan, PT Gentayu Cakra Wibowo sebelumnya juga mengerjakan proyek tahap II RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp116.772.723.430,25, dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp145.571.773.123,12.
Kontrak tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/4439/PBJ/102.16/2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Legalitas Material Jadi Sorotan
Di tengah pelaksanaan proyek, asal-usul material tanah uruk yang digunakan pada lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian.
Sebelumnya muncul dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas galian C yang belum diketahui kelengkapan legalitasnya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak pemasok maupun instansi berwenang.
Karena itu, keterbukaan mengenai sumber material, dokumen legalitas, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan proyek menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pengawasan terhadap kondisi aliran sungai selama pekerjaan berlangsung juga diperlukan agar kegiatan konstruksi tidak menimbulkan gangguan terhadap drainase maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pemasok material terkait asal-usul dan dokumen legalitas tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Penulis: Aj









