Beranda / Pamekasan / Tuntutan 5 Tahun untuk Terdakwa A Dinilai Tak Adil, Orang Tua Korban Pembunuhan di Pamekasan Bersuara

Tuntutan 5 Tahun untuk Terdakwa A Dinilai Tak Adil, Orang Tua Korban Pembunuhan di Pamekasan Bersuara

Pamekasan – Siaranmadura.com – Orang tua yang sekaligus saksi mata, korban pembunuhan warga Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terhadap terdakwa berinisial A, dalam perkara pembunuhan yang menewaskan anaknya. Rabu (04/02/26)

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan berbeda. S dituntut 14 tahun, R 10 tahun, sedangkan A 5 tahun.

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. 

Muniram orang tua korban mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa berinisial A tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, peran terdakwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan anaknya perlu dipertimbangkan lagi oleh Jaksa dan Hakim.

“Saya kurang puas dengan tuntutan terdakwa A. Karena yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam pembunuhan anak saya dengan tidak manusiawi dan terencana,” ujar Muniram saat dikonfirmasi ulang,”

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pembunuhan yang terjadi di teras rumah. Dia meyakini peristiwa itu bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan.

Muniram kembali berharap agar Terdakwa A, dijatuhi hukuman paling berat sesuai undang-undang.

“Saya memohon kepada pak Hakim agar dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *