Beranda / Pemerintahan / DPRD Pamekasan Desak Pengesahan RUU Pemilu, Komisi I: Kepastian Aturan Jadi Kunci

DPRD Pamekasan Desak Pengesahan RUU Pemilu, Komisi I: Kepastian Aturan Jadi Kunci

Pamekasan — Siaranmadura – Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H. Moh. Lutfi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan regulasi pemilu tetap bermuara pada keputusan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah daerah, DPRD Pamekasan—khususnya Komisi I, tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses legislasi tersebut. Namun demikian, pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan RUU Pemilu karena regulasi itu akan menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

“Semua tetap bermuara pada kebijakan pemerintah pusat. Kami di daerah, termasuk DPRD Pamekasan Komisi I, masih menunggu perkembangan terkait seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RUU Pemilu,” ujarnya, Kamis (23/04/26).

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar RUU Pemilu segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu. Kepastian tersebut dinilai sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara pemilu.

Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, proses persiapan pemilu dapat terhambat. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera dirampungkan.

“Harapan kami tentu RUU Pemilu segera disahkan agar mekanisme proses pemilu ke depan menjadi jelas. Dengan begitu, pihak-pihak yang berkompeten di dalamnya, termasuk KPU, bisa langsung bekerja secara optimal,” tegasnya.

H. Lutfi juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan di tingkat pusat agar tidak mengganggu tahapan-tahapan strategis pemilu yang sudah direncanakan. Ia berharap DPR RI bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut demi kelancaran demokrasi di Indonesia.

“RUU ini harus segera selesai, segera rampung, dan segera dibahas secara tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *