Beranda / Pamekasan / Cekcok Berujung Penganiayaan, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku

Cekcok Berujung Penganiayaan, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat itu, korban berinisial MG (48) terlibat cekcok dengan terduga pelaku di tengah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban.

“Pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, yang mengenai lengan kiri korban,” ujar AKP Yoyok dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara pelaku dan korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter, serta hasil visum et repertum korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *