Beranda / Pemerintahan / 37 Kasus Kekerasan dalam 8 Bulan, DP3A Pamekasan Klaim Kinerja Sudah Maksimal

37 Kasus Kekerasan dalam 8 Bulan, DP3A Pamekasan Klaim Kinerja Sudah Maksimal

Kantor Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan

PAMEKASAN, SiaranMadura.com — Klaim kinerja maksimal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah berbagai program pencegahan yang disebut telah dilakukan, masih tercatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Jika upaya pencegahan telah dinilai maksimal, mengapa kasus kekerasan masih terus bermunculan dan mencapai puluhan kasus hanya dalam waktu delapan bulan?

Kepala DP3A Pamekasan melalui Kabid PP dan PA, Nurul, menyampaikan klaim tersebut saat dikonfirmasi di Kantor DP3A Pamekasan, Jalan Pintu Gerbang, Kamis (9/9/2026).

Menurut Nurul, pihaknya telah menjalankan berbagai program pencegahan, mulai dari sosialisasi ke sekolah hingga ke masyarakat. DP3A juga mengaku membangun kolaborasi dengan sejumlah organisasi dan lembaga kemasyarakatan, di antaranya Muslimat NU, PKK, dan Aisyiyah.

“Kalau menurut saya pribadi, kinerja saya sudah maksimal, karena saya yang mengerjakan dan merealisasikan. Saya sudah berusaha berkolaborasi dengan beberapa OPD dan lembaga kemasyarakatan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan pada anak,” ujar Nurul.

Namun, klaim tersebut berhadapan dengan fakta berupa data kasus yang dihimpun DP3A sendiri.

Berdasarkan data DP3A Pamekasan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 37 kasus kekerasan. Rinciannya, 6 kasus menimpa anak laki-laki, 12 kasus terhadap anak perempuan, dan 19 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Sejak bulan Januari 2026 hingga Agustus ada 37 kasus dengan perincian, kekerasan terhadap anak laki-laki ada 6 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan ada 12 kasus, dan kekerasan seksual terhadap perempuan ada 19 kasus. Total keseluruhan selama delapan bulan ada 37 kasus,” jelasnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak di Pamekasan bukan perkara kecil. Rata-rata terdapat lebih dari empat kasus yang tercatat setiap bulan selama periode tersebut.

Ironisnya, angka itu muncul ketika DP3A menyatakan berbagai langkah pencegahan telah dilakukan secara maksimal.

Nurul bahkan mengakui bahwa munculnya kasus-kasus tersebut menjadi sebuah tamparan bagi dirinya sebagai pihak yang mendapat mandat menangani persoalan perempuan dan anak.

“Meningkatnya kasus tersebut menjadi tamparan kepada saya, selaku saya yang diberi mandat menangani hal tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa DP3A menyadari masih adanya persoalan serius yang harus dihadapi. Sebab, keberhasilan program perlindungan perempuan dan anak pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak sosialisasi yang dilakukan atau berapa banyak lembaga yang diajak berkolaborasi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu mencegah kekerasan, mempersempit ruang terjadinya kekerasan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang memadai?

Di sisi lain, Nurul menegaskan pihaknya tidak ingin menjadikan keterbatasan anggaran maupun sumber daya manusia sebagai alasan.

“Karena kami yang diberi mandat, terpenting kami sudah berusaha dan berikhtiar. Tidak boleh karena kurangnya anggaran, kurangnya SDM dan sebagainya,” pungkasnya.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak pada ukuran yang lebih berat: bukan sekadar program terlaksana, tetapi apakah hasilnya benar-benar terasa bagi masyarakat.

Dengan masih adanya 37 kasus dalam delapan bulan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas strategi pencegahan yang selama ini dijalankan DP3A Pamekasan.

Apalagi, kasus yang tercatat bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap kasus terdapat korban, keluarga, serta dampak sosial dan psikologis yang tidak selesai hanya dengan sosialisasi.

Karena itu, klaim “kinerja sudah maksimal” idealnya juga disertai evaluasi terbuka dan ukuran keberhasilan yang jelas, sehingga masyarakat dapat melihat apakah berbagai program pencegahan benar-benar berhasil menekan angka kekerasan atau justru masih menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah.

Penulis: Aj

Kantor Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *