Gara-Gara Sound System, Pria di Tambelangan Sampang Tewas Dibacok

SAMPANG, SiaranMadura.com – Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban berinisial M (55), warga Desa Bureng Gagah, Kecamatan Tambelangan. Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan press release Polres Sampang tertanggal 23 September 2026, pelaku berinisial MD (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Burajih, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Polisi menyebut MD merupakan menantu dari korban. CamScanner 23-09-26 10.43.pdf

Berawal dari Persoalan Suara Sound System

Peristiwa bermula saat pelaku berada di rumah keluarga dan mendengar anaknya tidak bisa tidur karena suara keras dari sound system milik korban.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar empat meter dari tempat tinggalnya. Pelaku meminta agar suara sound system tersebut dikecilkan.

Namun, jawaban korban membuat pelaku tersinggung. Polisi menyebut pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sebelah kanan korban.

Pelaku selanjutnya menyerang korban menggunakan parang. Serangan tersebut mengenai bagian kepala sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.

Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah bagian belakang leher korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian atas kepala, leher sebelah kiri, serta dua luka pada tangan kiri.

Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Kemudian

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah rumah milik saudara Juhri di Dusun Burajih, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Lokasi penangkapan disebut berjarak sekitar 3 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang terdapat bercak darah.

Dari pihak pelaku, polisi mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 54 sentimeter, lengkap dengan gagang kayu, serta pakaian dan kopiah yang disebut berkaitan dengan pelaku.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Dalam press release Polres Sampang disebutkan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penils: AJ

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *