Beranda / Peristiwa / Didampingi Kuasa Hukum, Korban Penganiayaan Soal Utang Laporkan Pasutri ke Polres Pamekasan

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Penganiayaan Soal Utang Laporkan Pasutri ke Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Juwairiyah (46), warga Dusun Bu’ Tana, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kini resmi ditangani pihak kepolisian setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan, Senin (09/03/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasar Aing Nyunuk, Desa Banyupele, pada Sabtu (7/3/2026). Dalam laporan itu, korban melaporkan pasangan suami istri berinisial L dan R yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Insiden tersebut dipicu persoalan utang piutang.

Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal pasangan tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan seseorang berinisial N, yang disebut memiliki utang kepada korban sejak tahun 2021. Saat bertemu di pasar, korban menitipkan pesan kepada L dan R agar disampaikan kepada N supaya segera melunasi utangnya.

Namun, pesan tersebut diduga memicu emosi hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Korban mengaku sempat dipukul oleh L sebanyak dua kali. Sementara itu, R diduga mengayunkan tangan ke arah pipi kiri atau pelipis korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan. Kondisinya disebut cukup memprihatinkan karena Juwairiyah diketahui baru dua minggu melahirkan.

Kuasa hukum korban, Samsudin, membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Laporannya sudah masuk ke Polres Pamekasan. Saat ini kami menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,” ujar Samsudin.

Sementara itu, pihak Reserse Kriminal Polres Pamekasan melalui petugas unit Reskrim, Sakur, juga membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh tim SiaranMadura.com.

Menurutnya, laporan diterima pada Sabtu malam (7/3/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/97/III/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, laporan diterima pada 7 Maret 2026 pukul 21.21 WIB dengan pelapor atas nama Juwairiyah Atnawi Surram (46).

“Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Pamekasan dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sakur.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *