Pamekasan – Siaranmadura – Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H. Moh. Lutfi, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanggulangan ekstremisme harus dilakukan secara persuasif dan tidak boleh menjadi alat pembungkaman demokrasi, Selasa (12/05/26).
Menurutnya, upaya menangkal ekstremisme yang berakar dari radikalisme hingga berujung pada tindakan terorisme merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pada tindakan-tindakan yang merusak tatanan sosial, tentu ini merupakan kewajiban kita bersama untuk menjaga republik,” ujarnya.
Ia mengatakan, negara memang harus hadir dalam menjaga keamanan nasional dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri, termasuk ancaman terorisme dan tindakan ekstremisme yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Untuk menjaga negeri ini dari berbagai ancaman, baik dari luar maupun dari dalam yang berupa terorisme, tentu pemerintah sudah memiliki piranti-piranti hukum dan mekanisme penindakan,” katanya.
Ketua komisi I tersebut menjelaskan, penanganan terhadap ancaman ekstremisme dan terorisme telah memiliki kewenangan yang jelas pada lembaga terkait, seperti TNI dan Polri. Menurutnya, Polri memiliki tugas menjaga stabilitas keamanan dalam negeri, sementara TNI berperan dalam menjaga kedaulatan negara apabila ancaman mengarah pada aspek pertahanan.
“Penindakan-penindakan itu sudah ada di pihak-pihak terkait, yaitu TNI dan Polri. Yang berkaitan dengan stabilitas dalam negeri tentunya di Polri, sedangkan yang mengarah pada ancaman kedaulatan negara tentu menjadi ranah TNI,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Pamekasan mengingatkan agar implementasi Perpres tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
“Pemerintah tidak boleh represif dalam hal ini. Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini juga tidak boleh dijadikan pasal karet untuk kemudian mengkriminalisasi hal-hal yang sebenarnya diperbolehkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menilai, regulasi tersebut semestinya digunakan untuk mencegah berkembangnya paham ekstremisme dan radikalisme, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
“Jangan sampai ini menjadi bentuk pembungkaman terhadap kehidupan demokrasi kita. Karena kita hidup di negara yang menjunjung kebebasan berpendapat sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
H. Lutfi berharap, pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum dapat mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya ekstremisme, sehingga penanganannya tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.
Komisi I DPRD Pamekasan, lanjutnya, mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan nasional, namun tetap meminta agar pelaksanaan regulasi tersebut berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak-hak demokratis masyarakat.
Penulis : Fiki











