PAMEKASAN, siaranmadura.com – Kondisi pohon-pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Pendopo Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan. Puluhan paku yang menancap di batang pohon, kabel listrik yang melilit, hingga sejumlah stop kontak yang terpasang pada pepohonan diduga digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai sarana penunjang aktivitas berjualan, Rabu (24/06/2026).
Meski persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret berupa teguran maupun penertiban di lapangan. Padahal sebelumnya Bupati Pamekasan telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap kondisi tersebut.
Tindakan memaku pohon dan memasang berbagai perlengkapan pada batang pohon dinilai berpotensi merusak fasilitas publik sekaligus mengganggu fungsi ekologis pohon sebagai peneduh dan penyerap polusi di kawasan perkotaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam regulasi tersebut, tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penegakan aturan menjadi kewenangan Satpol PP.
Namun hingga berita ini ditulis, kondisi pohon yang dipaku dan dipasangi stop kontak masih terlihat di lokasi tanpa adanya tindakan penertiban yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Baik, nanti saya tegur Satpol PP. Kalau memungkinkan hari ini juga saya telepon agar segera ditertibkan dan paku-paku yang tertanam di pohon itu dicabut,” ujar Ali Masykur.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerusakan pohon, melainkan juga berkaitan dengan keberadaan sejumlah PKL yang hingga kini masih berjualan di kawasan depan Pendopo Ronggosukowati dan sekitar Kantor DPRD Pamekasan.
Ali Masykur mengungkapkan bahwa sebelumnya keberadaan PKL di lokasi tersebut hanya diperbolehkan sementara waktu dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Pamekasan. Namun, hingga saat ini para pedagang masih menempati area tersebut.
“Ini juga menyangkut para PKL yang berjualan di depan DPRD dan Pendopo. Dulu janjinya hanya satu bulan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pamekasan, tetapi sampai sekarang masih berlangsung,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi ketertiban umum maupun kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada sebatas instruksi dan teguran. Langkah nyata berupa penertiban serta pencabutan paku dan instalasi yang menempel pada pohon dinilai perlu segera dilakukan demi menyelamatkan kawasan Ruang Terbuka Hijau di pusat kota.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan pohon akan semakin parah dan menjadi preseden buruk bagi upaya pelestarian lingkungan perkotaan. Padahal keberadaan pohon-pohon di kawasan RTH merupakan bagian penting dari wajah hijau Kabupaten Pamekasan yang seharusnya dijaga dan dilestarikan bersama.
Penulis: Jun











