PAMEKASAN, siaranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan diduga belum maksimal dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Kabupaten barat Simpang Empat Gadin. Seolah-olah tidak ada teguran maupun tindakan tegas dari Satpol PP, padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2016, Satpol PP Kabupaten Pamekasan wajib menegakkan peraturan daerah tersebut, Senin (18/05/26).
“Satpol PP wajib menindak pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk Perda Ketertiban Umum No. 5 Tahun 2014 tentang penertiban PKL liar di trotoar, bangunan liar, dan reklame ilegal. Jika tidak menindak, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian,” ujar narasumber.
Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki justru berubah menjadi pasar serampangan, mengganggu keasrian dan keindahan area perkotaan. Kondisi ini dinilai bukan penegakan Perda, melainkan janji manis yang membuat publik menjadi apatis.
Dalam berita sebelumnya yang terbit di media siaranmadura.com berjudul “Selama Ramadan, Satpol PP Pamekasan Biarkan PKL Berkuasa di Pinggir Jalan” (5/3/26), Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya sementara membiarkan PKL berjualan karena masih bulan Ramadan, dengan alasan kemanusiaan, mengingat banyak pedagang dadakan di pinggir jalan.
Yusuf menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di jalan-jalan kabupaten lainnya, seperti Jalan Sadangdang dan Jalan Joko Tole. Ia menjelaskan, apabila kondisi tersebut terjadi di luar bulan Ramadan, pihak Satpol PP biasanya langsung melakukan penertiban.
“Kalau bukan bulan puasa, sudah kami tertibkan. Sebenarnya sekarang juga tidak ada pengecualian,” katanya.
Ia menegaskan, apabila setelah Ramadan para pedagang masih berjualan di lokasi seperti Jalan Kabupaten barat Simpang Empat Gadin, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Kalau nanti setelah bulan puasa di Jalan Kabupaten barat Simpang Empat Gadin masih berjualan, pasti kami tertibkan,” ujarnya.
Namun, hingga hampir memasuki Lebaran, janji Kasatpol PP tersebut belum terlihat langkah kongkritnya. Kondisi ini menimbulkan spekulasi miring terkait keberadaan PKL di barat Simpang Empat Gadin. Masyarakat khawatir adanya pungutan liar atau pembiaran karena masalah ini dianggap klasik.
Sementara itu, salah satu pedagang kaki lima, Bu Umamah, saat diwawancarai wartawan, menyampaikan, “Kadang-kadang kami diusir, tapi sekarang sudah lama tidak ada pengusiran, sekitar 6–7 bulan sudah tidak diusir. Penindakan dari Satpol PP kadang ada, kadang tidak, jadi kami tetap jual untuk menyambung hidup.”
Ia menambahkan, “Kalau diusir kami pindah, besoknya balik lagi. Namanya juga cari rezeki,” Senin (18/5/26).
Ketika disinggung soal adanya pungutan liar saat berdagang, ibu asal Proppo ini membantah. “Tidak ada, mas. Kami tidak bayar ke siapa pun,” pungkasnya.
Penulis : Jun











